TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kudus Muhammad Tamzil membantah menerima suap terkait jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dia mengatakan tak pernah memerintahkan stafnya meminta duit Rp 250 juta kepada pejabat di Pemkab Kudus. "Saya enggak pernah perintahkan," kata dia saat digelandang ke mobil tahanan di depan KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019.
KPK menetapkan Tamzil menjadi tersangka suap karena diduga menerima Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan. Uang itu ia terima melalui staf khususnya, Agus Soeranto.
Menurut KPK, Tamzil menyuruh Agus untuk mencarikan uang Rp 250 juta. Uang itu akan dipakai untuk membayar cicilan mobil. Agus lantas menyuruh ajudan bupati untuk mencari orang yang mau memberikan uang itu. Hingga akhirnya Sofyan bersedia memberikan duit tersebut dengan harapan akan memperlancar kariernya di Pemkab Kudus. Saat penyerahan uang itulah, KPK menangkap Tamzil, Agus dan Sofyan pada Jumat, 26 Juli 2019.
Bupati Kudus M Tamzil mengatakan tak pernah memerintahkan hal itu kepada Agus. Dia juga mengatakan uang Rp 250 juta tak pernah dia terima. "Yang jelas dana itu tak ada pada saya," kata dia.