TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pembahasan kasus Novel Baswedan di Kongres Amerika Serikat menandakan kasus sudah diketahui oleh dunia internasional. Maka itu, KPK berharap kasus ini bisa segera terungkap.
"Salah satu yang diharap KPK adalah waktu tiga bulan yang diberikan oleh presiden bisa dimanfaatkan agar pelakunya bisa diproses," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, 26 Juli 2019.
Tenggat tiga bulan diberikan Presiden Joko Widodo kepada tim teknis Polri untuk menyelidiki pelaku penyerangan Novel. Pembentukan tim teknis merupakan rekomendasi satuan tugas kasus Novel bentukan polri.
KPK, kata Febri, berharap bukan cuma pelaku lapangan yang nantinya bisa ditangkap. Melainkan juga aktor intelektual dari penyerangan tersebut.
Menurut KPK, pengungkapan kasus ini, dapat menunjukkan keseriusan pemerintah memberikan perlindungan bukan hanya kepa Novel. Tapi juga setiap pembela hak asasi manusia, termasuk orang yang memerangi korupsi. "Bisa masyarakat sipil, jurnalis atau pihak lain," kata dia.
Sebelumnya, Amnesty International menyinggung kasus Novel di hadapan anggota Kongres AS. Kasus itu dibahas dalam forum bertajuk Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook' di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee.
Kasus Novel, dibicarakan bersama kasus dugaan pelanggaran HAM lainnya, seperti konflik Rohingya dan perang narkoba Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Manajer Advokasi Asia Pasifik Amnesty International USA, Francisco Bencosme mengatakan serangan terhadap Novel Baswedan tak bisa dilepaskan dari pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Dia mengatakan serangan terhadap aktivis antikorupsi dan HAM telah sering terjadi dan jarang diungkap. Kegagalan ini telah melemahkan upaya pemberantasan korupsi, yang membuat negara gagal melindungi dan memenuhi HAM pada warga negaranya.