TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kudus M Tamzil seperti tak kapok melakukan korupsi. Dia pernah dipenjara karena kasus rasuah. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap Tamzil, sudah barang tentu dalam kasus korupsi lagi.
Tamzil sudah lama berkarier di Pemerintah Kabupaten Kudus. Pada 1991, dia menjabat sebagai kepala dinas pekerjaan umum kabupaten di Provinsi Jawa Tengah itu. Karier Tamzil menanjak ketika terpilih menjadi Bupati Kudus periode 2003-2008. Saat menjabat Bupati, Tamzil ternyata melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.
Kejaksaan Negeri Kudus mengendus perbuatan korup Tamzil ini. Kejaksaan menahan Tamzil pada September 2014. Kala itu, Tamzil tengah menjabat sebagai staf Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Tengah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Tamzil 22 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.
Pernah dipenjara dalam kasus korupsi tak membuat karier politik Tamzil mati. Dia mencalonkan diri menjadi Bupati Kudus pada Pilkada 2018. Didukung Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang, ia terpilih menjadi Bupati Kudus periode 2018-2023.
Namun, belum genap setahun menjabat Bupati, Tamzil ditangkap KPK pada Jumat, 26 Juli 2019. Bersama Tamzil, KPK menangkap 8 orang lainnya, termasuk staf, ajudan dan calon kepala dinas. KPK menyangka Tamzil menerima suap terkait jual-beli jabatan di Pemkab Kudus. "Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, Jumat, 26 Juli 2019.
KPK turut menyita sejumlah uang yang diduga merupakan suap untuk Bupati Kudus Tamzil. Saat ini, tim KPK masih memeriksa Tamzil di Kepolisian Resor Kudus. Status hukum Tamzil cs akan ditetapkan dalam 1x24 jam.