TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah harta Bupati Kudus M Tamzil yang diciduk tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi senyap, Jumat, 26 Juli 2019, tak sampai Rp 1 miliar. Terpilih menjadi Bupati dalam Pilkada Kudus 2018 harta Tamzil yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara kekayaannya berjumlah Rp912,9 juta pada Januari 2018.
Hartanya didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp633 juta. Ia juga tercatat memiliki harta berupa mobil merek Nissan seharga Rp 270 juta. Selain itu, Tamzil memiliki uang kas Rp 9,9 juta.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK atas dugaan suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus. KPK menangkap Tamzil, bersama 8 orang lainnya, yakni staf dan ajudannya serta calon kepala dinas. "KPK mengkonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang ini," kata Basaria, Jumat, 26 Juli 2019.
Dalam operasi itu, KPK menyita sejumlah uang yang jumlahnya masih dihitung oleh tim KPK. Bupati Kudus M.Tamzil dan lainnya kini diperiksa di kantor polisi setempat. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum Tamzil dan orang yang ditangkap.