TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dari unsur Pakar Kepolisian, Andrea H Poeloengan menanggapi kasus polisi tembak polisi di Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok.
Menurut Andrea, perlu adanya tes secara berkala terhadap anggota polisi yang memegang senjata.
"Seharusnya dilakukan tes berkala terhadap pemegang senjata dan pemeliharaan serta kualitas kejiwaan," kata Andrea kepada Antara saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.
Andrea menjelaskan selain tes berkala terhadap senjata, perlu ada pemeliharaan dan perawatan agar kualitas kesehatan jiwa tetap prima. "Dan ini yang belum ada," ucapnya.
Ia mengatakan pemeriksaan atau tes hanya ada ketika anggota Polri ada dugaan gangguan kejiwaan, tes memiliki senjata, dan tes sehabis penugasan khusus.
Itu pun sebagian besar tidak diikuti dengan konseling wajib secara berkala. Termasuk anggota Polri yang telah mengeluarkan tembakan dalam bertugas seperti pada anggota Jatanras, Narkoba, Brimob dan lainnya.
"Perawatan kesehatan jiwa sama dengan kesehatan badan, karena justru jiwanya harus kuat dalam bertugas sebagai polisi selain badan," tuturnya.
Menurut dia, anggota Polri dilengkapi senjata sebagai langkah yang benar mengingat ancaman tugas saat ini. Apalagi yang mempunyai aktivitas lebih banyak di lapangan.
"Yang lebih banyak di kantor juga sebenarnya tidak apa-apa mempunyai senjata, asal hanya di bawa pada saat penugasan luar selain di kantor," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, telah terjadi peristiwa polisi tembak polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2019 pukul 20.50 WIB.
Brigadir Rangga Tianto menembak anggota Polsek Cimanggis Brigadir Kepala Rahmat Efendi. Rangga diduga emosi saat meminta Rahmat tak meneruskan kasus tawuran yang melibatkan seorang remaja berinizial FZ.
"Awalnya Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa celurit ke Polsek Cimanggis. Lalu, orang tua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir Rangga dan seorang anggota lainnya Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Kadivhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Karena ada perasaan tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir Rangga kemudian pergi menuju ruangan lain yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis dan mengambil sebuah senjata api jenis HS 9 lalu menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha dan perut.
Anggota polisi, Bripka Rahmat Efendi, akhirnya dilaporkan tewas ditempat. Adapun, Bripka RE merupakan anggota samsat Polda Metro Jaya.
Kasus polisi tembak polisi ini sedang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya. Brigadir Rangga terancam hukuman seumur hidup atau mati dan akan dipecat dari kepolisian.