TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan polisi tetap fokus menjalankan rekomendasi lanjutan dari temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan. Asep mengungapkan hal itu saat ditanya apa reaksi polisi mengenai pembahasan kasus Novel di Kongres Amerka Serikat, Kamis, 25/7, waktu setempat.
"Kami tetap fokus pada pekerjaan pokoknya, (itu) kewajiban kami. Pada prinsipnya Polri bekerja secara profesional. Apa yang disampaikan pemerintah dan masyarakat jadi motivasi kami bekerja lebih keras mengusut kasus ini," ucap Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Juli 2019.
Asep tak menutup mata soal langkah Amnesty Internasional Indonesia membawa kasus Novel Baswedan ini untuk dibahas di Kongres AS. Dia hanya mengatakan Polri akan melihat dari sisi aspek yuridisnya. "Karena, kan, kasusnya berada di Indonesia, kemudian kapasitas atau bobot dari peristiwa itu pasti akan mempengaruhi," ujar Asep.
Staf Komunikasi dan Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengatakan kasus penyerangan Novel Baswedan merupakan salah satu dari beberapa kasus-kasus pelanggaran HAM yang menjadi topik pembahasan pada forum Human Rights in Southeast Asia: A Regional Outlook" di Subcommittee on Asia, the Pacific, and Nonproliferation House Foreign Affairs Committee.
"Kami berharap beberapa anggota Kongres AS yang memiliki perhatian terhadap kasus Novel mengirimkan surat untuk mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel, salah satunya dengan pembentukan TGPF independen," kata dia.
Sebelumnya TGPF kasus Novel yang dibentuk Kapolri Tito Karnavian suah habis masa kerjanya pada 7 Juli 2019. Dalam laporannya, tim gagal menemukan pelaku maupun aktor intelektual pelaku penyerangan Novel.
Tito Karnavian kemudian membentuk tim teknis untuk mengusut tuntas kasus penyerangan Novel Baswedan ini. Tim ini dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis. Presiden Joko Widodo memberikan tenggat Tim Teknis ini untuk merampungkan tugasnya dalam waktu tiga bulan.