TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan polisi akan menelusuri dugaan penganiayaan oleh personel kepolisian terhadap anak-anak di bawah umur dalam kerusuhan 21-23 Mei 2019.
"Kami sudah melihat beberapa pemberitaan dan kami akan lakukan konfirmasi untuk seterusnya apakah benar peristiwa itu terjadi atau tidak," kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Juli 2019.
Dalam pemberitaan beredar, sedikitnya ada 62 anak titipan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Jakarta Timur. Disebutkan bahwa ada anak yang diancam disetrum oleh polisi. Sementara yang lainnya, ada yang pinggangnya nyeri dan lecet akibat ditangkap dengan diseret di aspal oleh polisi atau terluka di ubun-ubun kepalanya.
Asep pun memastikan Polri akan mendatangi puluhan anak di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani tersebut. "Kami kan juga punya tanggung jawab lanjutan. Tidak hanya sekedar menyerahkan tapi bagaimana mengontrol, kemudian nanti penilaian terhadap perkembangan anak itu," kata dia.
Di sisi lain, Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan telah melayangkan surat permohonan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diberikan akses bertemu dengan anak-anak tersebut.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, pendampingan dan perlindungan terhadap tahanan anak terkendala Polri yang cenderung tertutup dan belum mengungkap status serta pasal yang dikenakan dengan jelas.
Jika diizinkan untuk bertemu, rencananya Komnas Perlindungan Anak akan melakukan penilaian kondisi fisik dan mental anak. Aris menyebut perlu melihat anak apakah dalam kondisi sehat, stres, atau memerlukan trauma healing.
"Kami belum tahu kapan akan diberikan waktu. Jika minggu ini diberi akses untuk bertemu dengan anak-anak untuk melakukan assesment. Karena sampai hari ini belum dapat info peran apa dan kesalahan apa yang dilakukan mereka," kata Aris.