TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memproses amnesti untuk Baiq Nuril Maknun. Hal ini menindaklanjuti sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui pemberian amnesti.
"Dari Senayan sudah menyetujui, nanti secepatnya saya pikir ya akan diproses," kata Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.
Moeldoko memprediksi Senin pekan depan Presiden sudah bisa mengeluarkan amnesti ini. "Ya, mudah-mudahan, kita lihat nanti," ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR kemarin menyepakati memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk mengabulkan permohonan amnesti Nuril. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Erma Suryani Ranik membacakan hasil keputusan rapat pleno yang digelar Rabu, 24 Juli 2019.
"Komisi tiga dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden Indonesia agar Saudara Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti," kata Erma di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Erma menjelaskan saat ini Nuril merupakan terpidana yang divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas tuduhan pencemaran nama. Dia dihukum lantaran dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan percakapan asusila, hasil rekaman telepon atasannya.
Erma mengatakan Baiq Nuril adalah korban yang sesungguhnya. Menurut Erna, apa yang Baiq lakukan adalah upaya melindungi diri. Komisi Hukum pun mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam pemberian amnesti ini.