TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Umar Ritonga, tersangka suap Bupati Labuhanbatu. Tersangka perantara suap untuk mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap itu ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K4 untuk 20 hari ke depan.
"UMR ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di K4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 26 Juli 2019.
Umar sempat buron selama setahun. Dia kabur menggondol duit Rp 500 juta saat tim KPK akan menangkapnya dalam operasi tangkap tangan, Juli 2019. Dalam operasi itu, KPK menangkap Pangonal dan lima lainnya, termasuk tersangka pemberi suap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan memvonis Pangonal 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar.
KPK menangkap Umar pada Kamis, 25 Juli 2019 di rumahnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Selama proses pencarian, KPK bekerja sama dengan lurah dan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi. Mereka meyakinkan keluarga Umar agar buronan itu menyerahkan diri. "Sehingga UMR yang lari dan sembunyi di daerah Perawang Riau bersedia menyerahkan diri ke KPK," kata Febri.
Febri mengatakan selama pelarian Umar diduga tinggal di sebuah rumah kontrakan di Perawang, Riau. Uang Rp 500 juta yang dulu ia bawa tak ditemukan di rumah kontrakan itu.
Setelah ditangkap tersangka kasus suap Bupati Labuhanbatu itu dibawa ke Gedung KPK, Jakarta Selatan. Umar tiba pada Kamis, 25 Juli 2019 pukul 23.00 WIB. Dia tersenyum, melambaikan tangan namun tak bicara apapun.