TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang Undang atau RUU Pertanahan ditunda hingga DPR RI periode 2019-2024. Sebab, ia mengatakan masih banyak pasal yang belum sejalan dengan undang-undang induknya.
"Sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan masih belum sinkron dengan undang-undang induknya yakni UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," kata Daniel Johan, di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
RUU Pertanahan saat ini masih dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah. Mereka telah menyelesaikan 5 dari 15 bab dalam draf beleid ini. "Pembahasan dan pengesahan RUU ini sebaiknya ditunda, tidak harus diselesaikan pada periode saat ini," katanya.
Menurut Daniel, rancangan aturan tersebut masih belum konprehensif dan dinilai kurang menyerap aspirasi publik. "Pengaturan dalam aturan ini belum terlalu kuat membela kepentingan petani, terutama buruh tani yang tidak memiliki tanah. Pengaturan soal reforma agraria sangat minim," katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menilai RUU tersebut juga belum mengatur penyelesaian konflik pertanahan yang bersifat struktural. Padahal banyak sekali konflik tanah yang belum terselesaikan.
Daniel menegaskan, usulannya agar pembahasan RUU, karena Pemerintah yang diwakili oleh empat kementerian belum satu pandangan terkait aturan ini.
Daniel juga menyentil pengaturan soal bank tanah dalam RUU Pertanahan yang dinilainya perlu dilakukan kajian lebih konprehensif, karena bisa mengarah pada liberalisasi.
Wakil Sekjen PKB ini menegaskan, RUU Pertanahan ini akan menjadi aturan yang terkait dengan hajat hidup masyarakat secara luas, sehingga pembahasannya tidak perlu terburu-buru. "tidak harus diselesaikan oleh anggota DPR RI periode 2014-2019 saat ini," katanya.