Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

200 Orang Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Keuchik Munirwan

image-gnews
Keuchik Meunasah Rayeuk, Munirwan meraih Juara 2 Inovasi Desa Tingkat Nasional / Foto : ISTIMEWA
Keuchik Meunasah Rayeuk, Munirwan meraih Juara 2 Inovasi Desa Tingkat Nasional / Foto : ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi NGO HAM menyerahkan 200 salinan kartu identitas warga yang mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap Keuchik Munirwan. Kartu itu diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Kepolian Daerah (Polda) Aceh, Kamis, 25/7, di Banda Aceh.

Keuchik Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, ditahan Polda Aceh dengan tuduhan mengedarkan atau memperdagangkan benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietas nya dan disertifikasi. Munirwan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

“Ini adalah fotokopi KTP masyarakat yang ingin menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Tengku Munirwan. Jumlahnya 200 KTP,” kata Feri Bukhari, Tim Hukum Koalisi NGO HAM di Markas Polda Aceh. Feri menjelaskan selain salinan 200 KTP itu masih ada ribuan lembar salinan lain yang terkumpul. “Asalnya dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.”

Dari ratusan penjamin yang menawarkan diri itu, salah satunya, adalah Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A. Hanan. “Saya selaku Kadis bersama Humas Pemprov Aceh sama-sama hadir disini untuk meminta agar dikabulkan permohanan penangguhan penahanan terhadap Tengku Munirwan,” ujar dia. Sebelumnya justru Hanan disebut-sebut yang melaporkan Munirwan ke polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Eksekutiof Koalisi NGO HAM, Zulkifli Muhammad membenarkan  A. Hanan menjadi salah satu penjamin dalam kapasitas sebagau pribadi. “Kalau atas nama Pemerintah Aceh, kami tolak. Karena kita sedang berhadapan dengan mereka,” kata dia.

Baca Juga:

Belakangan Hanan membantah disebut yang melaporkan Keuchik Munirwan. “Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Gubernur Aceh tidak pernah melaporkan Tengku Munirwan ke kepolisian,” kata dia. Namun saat ditunjukkan surat pelaporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh kepada polisi lewat WhatsApp, dia tak merespon. Telepon selulernya tidak aktif.

 IIL ASKAR MONDZA (Banda Aceh)

Iklan


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berita terkait tidak ada