Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapat Paripurna DPR Rekomendasikan Amnesti untuk Baiq Nuril

image-gnews
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan berkas pandangan pemerintah atas amnesti untuk Baiq Nuril Maknun kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Irma Suryani (tengah) disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin (kiri) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan berkas pandangan pemerintah atas amnesti untuk Baiq Nuril Maknun kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Irma Suryani (tengah) disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin (kiri) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Erma Suryani Ranik membacakan hasil keputusan rapat pleno yang digelar Rabu, 24 Juli 2019.

"Komisi tiga dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden Indonesia agar Saudara Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti," kata Erma di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.

Erma juga menerangkan status hukum Baiq Nuril sebagai terpidana yang divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas tuduhan pencemaran nama. Dia dihukum lantaran dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan percakapan asusila, hasil rekaman telepon atasannya.

Erma mengatakan Baiq adalah korban yang sesungguhnya. Menurut Erna, apa yang Baiq lakukan adalah upaya melindungi diri. Komisi Hukum pun mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam pemberian amnesti ini.

Amnesti, kata Erma, berarti kekuasaan atau kewenangan untuk melepaskan orang atau sekelompok orang yang dinyatakan bersalah akibat tindak pidana. Dia mengakui masih banyak pandangan klasik yang menganggap amnesti hanya dapat diberikan untuk kejahatan terkait politik.

"Kami pandang dalam upaya penegakan hukum ada unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiganya harus adil secara proporsional agar hukum jadi panglima," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan rapat, Utut Adianto lantas menanyakan kepada anggota Dewan apakah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti tersebut.

"Apakah laporan Komisi tiga DPR RI tentang pertimbangan atas pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?" tanya Utut, disambut teriakan "setuju" dari hadirin.

Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini bermula ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muslim, menelepon Nuril dan berbicara mesum pada 2012. Nuril merekam percakapan itu untuk membela diri sekaligus menampik isu adanya hubungan khusus antara dirinya dan Muslim.

Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada seseorang bernama Imam Mudawin. Imam memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya, hingga tersebar luas.

Baiq Nuril justru dituntut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Lolos di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung malah menghukum Nuril. MA menolak PK Nuril, honorer di SMAN 7 Mataram itu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

26 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

27 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

28 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

28 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

28 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disetujui Dibawa ke Paripurna, Atur Rumusan Cuti Ayah

30 hari lalu

Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi saat memimpin rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama resmi menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disetujui Dibawa ke Paripurna, Atur Rumusan Cuti Ayah

8 fraksi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada fase 1000 hari pertama kehidupan dibawa ke Paripurna


Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

37 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke sidang paripurna dalam waktu dekat


DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

37 hari lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, Fraksi PKS Menolak

DPR pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna


PKS-PKB-PDIP Suarakan Hak Angket di Sidang Paripurna DPR, Bagaimana dengan PPP?

50 hari lalu

PKS, PKB dan PDIP Suarakan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Sidang Paripurna DPR
PKS-PKB-PDIP Suarakan Hak Angket di Sidang Paripurna DPR, Bagaimana dengan PPP?

Anggota Fraksi PKS, PKB, dan PDIP kompak mendorong penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Sementara Anggota Fraksi PPP bilang begini.