TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap buronan kasus korupsi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Umar Ritonga pada Kamis, 25 Juli 2019. Dia ditangkap setelah lebih dari setahun buron. "KPK menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu, yaitu UMR," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Juli 2019.
Febri mengatakan Umar ditangkap di rumahnya pada pukul 07.00 pagi ini. Tim KPK menjemput Umar bersama anggota Kepolisian Resor Labuhanbatu. Umar bakal dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Febri.
Umar Ritonga tersangka perantara suap untuk Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. KPK menangkap Pangonal dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 17-18 Juli 2018. Akan tetapi, Umar yang diduga sedang mengambil duit sebanyak Rp 500 juta berhasil kabur dari tim KPK.
Lima yang ditangkap, di antaranya, Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Khairul Pakhri, Tamrin Ritonga (swasta), pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara berinisial H, dan ajudan Pangonal berinisial E.
Kala itu, KPK menyangka Bupati Labuhanbatu menerima suap Rp 3 miliar dari Abadi Effendy proyek di Labuhan Batu. Belakangan, KPK menyangka Pangonal menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan memvonis Pangonal 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 42 miliar pada April 2019.