TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menyelesaikan Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi.
“Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di berbagai lini kehidupan saat ini banyak menggunakan data pribadi sehingga data pribadi tersebut berpotensi untuk disalahgunakan di era teknologi digital seperti sekarang ini," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan dalam acara Indonesia AI Forum, di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Menurut dia, pembahasan RUU tersebut sudah selesai di tingkat antar kementerian dan lembaga negara. Sehingga dalam waktu dekat bisa dibahas di DPR.
Samuel mengatakan aturan ini dibuat untuk melindungi data pribadi agar digunakan sesuai dengan fungsinya. Ia meminta masyarakat tak beranggapan bahwa aturan ini bisa menghambat industri untuk berinovasi.
Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi, akan dibentuk badan independen yang bertanggung jawab mengelola data seperti DPA (data protection authorty) serta membantu menelaah proses pengelolaan data. Badan ini juga menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi.
"Nantinya juga akan dibentuk badan khusus untuk data pribadi. Kalau saya lebih condong lembaga tersebut independen, bukan Kemkominfo. Nantinya, hal ini akan didiskusikan bersama DPR," kata Semuel.
Samuel menambahkan badan tersebut nantinya menjadi panduan bagi pelaku industri dalam mengelola data secara bertanggung jawab. “Undang-undang ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai data protection officer," kata dia.
Selain itu, Samuel menuturkan akan ada peluang baru di mana lembaga kecil seperti UMKM tidak perlu mengelola data konsumen mereka sendiri.
Dalam kesempatan yang sama, Senior Expert at e-Commerce Roadmap PMO Kementerian Koordinator Perekonomian, Indra Purnama mengatakan, selain perlu adanya regulasi, masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang tinggi untuk melindungi data-data pribadi mereka. Misalnya, ketika mengakses aplikasi di perangkat mobile ataupun layanan financial technology (fintech).
“Kesadaran terhadap privasi data ini sangat penting dan sudah disadari oleh pemerintah yang sedang merancang UU tujuannya untuk menjaga kepentingan masyarakat,” kata Indra.