TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami perizinan reklamasi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.
Pendalaman kasus suap perizinan reklamasi di Kepulauan Riau itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari unsur pejabat daerah Kepulauan Riau hingga pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Balerang, Kepri.
Mereka yang diperiksa, kata Febri, adalah Kepala Dinas Perhubungan, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Kepala Biro Hukum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Melalui para saksi, KPK menelusuri bagaimana mekanisme perizinan reklamasi yang dikeluarkan oleh tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juli 2019.
Sebelum pemeriksaan, penyidik terlebih dahulu menggeledah sembilan lokasi di Kepulauan Riau pada 23 Juli 2019. Dari penggeledahan, penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri.
"Jadi kemungkinan ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi," kata Febri.
Rincian sembilan lokasi itu adalah tiga rumah swasta dan satu kediaman pejabat protokol Nurdin, yang berada di Batam.
Lalu, Kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, Kantor dinas lingkungan hidup serta kantor dinas ESDM, yang berlokasi di Tanjung Pinang. Terakhir, KPK turut menggeledah rumah pribadi Nurdin.
ANDITA RAHMA