TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 Juli 2019.
Pleidoi dibacakan setelah Muafaq mendengar tuntutan pada 17 Juli 2019 lalu. Saat itu, jaksa menuntut Muafaq dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti memberi suap berjumlah Rp 91,4 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.
Tuntutan itu sudah dengan mempertimbangkan status Muafaq sebagai justice collaborator (JC). "Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih kepada pimpinan KPK dan KPU telah mengabulkan permohonan saya dan menetapkan saya sebagai JC," ujar Muafaq.
Meski begitu, ia tetap meminta majelis agar menjatuhkan vonis hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan yang ia terima, serta denda yang dituntut jaksa Rp 150 juta. "Tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan tersebut, sangat berat bagi saya. Oleh karena itu kiranya majelis hakim menjatuhkan seringan-ringannya karena saya tidak memenuhi finansial untuk memenuhi hal tersebut," ujar Muafaq.
Sementara, terdakwa lainnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
"Empat bulan lebih telah saya lewati di mana kehidupan saya harus jalani di dalam ruang tahanan. Hal ini tentu membuat saya telah dihukum berat dengan hancurnya karir saya secara tiba-tiba. Saya juga harus menanggung malu kepada keluarga, kerabat, dan tetangga," ucap Haris.
"Saya mohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang saya lakukan. Saat ini saya adalah seorang suami yg memiliki istri dan dua orang anak yang masih sekolah. Mereka masih butuh saya karena saya adalah tulang punggung keluarga," kata Haris melanjutkan.
Setelah mendengar nota pembelaan Haris dan Muafaq, majelis hukum memutuskan akan menjatuhkan vonis pada 7 Agustus 2019 mendatang. Dalam kasus ini, menyangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kementerian Agama.