Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemnaker Terus Sempurnakan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran

image-gnews
Kemnaker Terus Sempurnakan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran
Kemnaker Terus Sempurnakan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran
Iklan

INFO NASIONAL — Kementerian Ketenagakerjaan meminta sejumlah Civil Society Organization (CSO) memberikan masukan secara konkret untuk menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). 

Masukan CSO penting dibutuhkan Kemnaker selaku leading sector dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang PPMI yang ditargetkan selesai November 2019 nanti sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017.

"Kami sangat senang jika masukan CSO dalam bentuk kalimat konkret dan konstruktif, bukan sebatas debat kusir, agar peraturan turunan Undang-Undang PPMI lebih optimal dan cepat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut," kata Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana, dalam acara Rapat dengan CSO Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.

Rapat dengan agenda meminta masukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PPMI dari CSO itu dihadiri juga oleh Karo Hukum Kemnaker Budiman dan 22 perwakilan CSO.

Eva Trisiana menambahkan selama ini pemerintah terus berupaya secara intens melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan CSO, untuk menyelesaikan seluruh aturan turunan setelah undang-undang tersebut diundangkan November 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Karo Hukum, Budiman, menyampaikan bahwa RPP ini menjabarkan 9 pasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Simplikasi peraturan perundang-undangan menjadi alasan mendasar penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menjadi 3 Peraturan Pemerintah, 3 Perpres, 5 Permenaker, dan 3 Peraturan Kepala Badan. 

Sementara perwakilan CSO, Daniel Awigra, selaku Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG), berpendapat mengingat RPP merupakan jantung pelaksanaan PPMI, maka perlu diperjelas draf RPP yang masih bersifat umum dan belum spesifik dalam memberikan pelindungan kepada PMI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mekanisme perlindungan semacam apa? Siapa yang akan bertanggung jawab untuk isu apa? Di level mana?" katanya. 

Daniel Awigra menilai soal perlindungan pekerja migran juga ada dimensi langsung, yakni pemberian akses perlindungan dan membangun lingkungan yang mendukung perlindungan.

"Bagaimana mekanisme perlindungan saat pekerja migran sedang bekerja di luar negeri tahu? Bagaimana mengakses perlindungan dari pemerintah? Ini menyangkut soal kepastian hukum," ucap Daniel Awigra.

Sedangkan, Seknas Jaringan Buruh Migran (JBM), Savitri Wisnuwardhani, mengatakan bahwa RPP Perlindungan dan pengawasan harus juga menekankan mengenai mekanisme penanganan kasus dan bantuan hukum bagi PMI. Perlu ada bab tersendiri yg menjelaskan turunan dari pasal 77 ayat 3 Undang-Undang PPMI mengenai penyelesaian perselisihan melalui pengadilan. 

"Apakah PMI dapat menyelesaikan perselisihan melalui PHI sehingga penyelesaian dapat segera diselesaikan, " kata Savitri. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 jam lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan

4 jam lalu

PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Pegadaian dukung Kegiatan Edukasi Keuangan bertema "Perempuan Cerdas Keuangan, Perempuan Indonesia Hebat" yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

5 jam lalu

BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

Aksi penipu yang mengirim file berekstensi APK tetap terjadi. Berikut tips mengatasinya.


Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

5 jam lalu

Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

Bamsoet mendukung rencana touring kebudayaan bertajuk "Borobudur to Berlin. Global Cultural Journey: Spreading Tolerance and Peace".


AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

5 jam lalu

AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

796 ribu agen laku pandainya yakni AgenBRILink siap melayani berbagai kebutuhan perbankan nasabah.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

5 jam lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

5 jam lalu

Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

Super apps mobile banking milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRImo dirancang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan transaksi keuangan.


Bamsoet Dukung Fashion Show Kain Tradisional Indonesia di San Polo Italia

5 jam lalu

Bamsoet Dukung Fashion Show Kain Tradisional Indonesia di San Polo Italia

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mendukung rencana pagelaran fashion show oleh Dian Natalia Assamady bertajuk "Keindahan Karya Kain. Tenun dan Batik Ku Indonesia".


Pemkab Kediri Prediksi Pembangunan Pasar Ngadiluwih Awal 2025

5 jam lalu

Pemkab Kediri Prediksi Pembangunan Pasar Ngadiluwih Awal 2025

Pemenang tender diperkirakan akhir 2024 dan kontrak pengerjaan sekitar Maret 2025.


Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

6 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

Pelindo harus memastikan BMTH menjadi destinasi yang membuat wisatawan mancanegara bisa tinggal lama di Bali.