TEMPO.CO, Jakarta-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berjanji akan memberikan sanksi yang seadil-adilnya bagi Desrizal Chaniago, kuasa hukum pengusaha Tomy Winata, yang menyerang hakim saat berlangsungnya persidangan.
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, Rivai Kusumanegara, mengatakan saat ini kasus Desrizal tengah dibahas di Komite Pengawas Peradi. Jika dinyatakan ada pelanggaran, maka Komwas akan memberikan rekomendasi pada DSN Peradi, untuk kemudian dilaporkan pada Badan Kehormatan Peradi.
"Mayoritas (anggota Komwas dan Badan Kehormatan) bisa dibilang lebih banyak dari non-advokat. Tentunya keputusan bisa disebut lebih objektif, lebih bisa sesuai yang ada di masyarakat," kata Rivai saat ditemui di Kantor DPN Peradi, di Jakarta Barat, Selasa, 23 Juli 2019.
Rivai mengatakan kedua badan di Peradi itu diisi dari tiga kalangan. Mereka adalah tokoh masyarakat, akadmikus, dan advokat senior. Per hari ini, Komisi Pengawas sudah mulai mengadakan rapat untuk membahas kasus tersebut.
Rivai tak dapat memastikan kapan sidang Komwas dapat membuahkan keputusan. Pasalnya, Komwas juga harus memeriksa Desrizal sebagai terlapor. Namun saat ini, Desrizal telah ditahan di Polres Jakarta Pusat. "Kami telah mengajukan surat ke Polres untuk memeriksa yang bersangkutan. Nanti kami yang datang ke sana," kata Rivai.
Meski belum memutuskan apa pun, Rivai mengakui kasus ini mendapat perhatian serius dari Peradi. Tak hanya karena menarik banyak minat masyarakat, ia juga mengatakan hal ini jarang terjadi di dunia advokat. "H+1 setelah kejadian, tim langsung dibentuk," kata Rivai.
Apalagi, kata dia, Komwas dalam hal ini tidak bergerak berdasar laporan masyarakat. Pada saat kejadian, sejumlah pengurus Peradi juga berada di lokasi dan menjadi saksi kejadian itu.
Kejadian penyerangan oleh Desrizal terjadi terhadap Ketua majelis hakim berinisial HS sedang membacakan putusan, bagian pertimbangan mengurai petitum yang digugat. Desrizal sendiri sedang menjadi kuasa hukum Tomy Winata, yang menggugat wanprestasi PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited.