TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan setidaknya ada tiga catatan kritis terhadap keputusan hakim agung, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin, yang melepas Syafruddin Temenggung. Kedua hakim tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial pada Selasa, 23 Juli 2019.
Pertama, dua hakim tersebut melakulan dissenting opinion saat memutus perkara Tumenggung. Mereka menyebutkan bahwa perkara yang melibatkan Syafruddin masuk pada ranah perdata dan administrasi.
"Atas perbedaan pendapat ini, Tumenggung mendapatkan putusan lepas yang mengartikan dakwaan KPK terbukti, namun bukan kasus tindak pidana," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW melalui keterangan tertulis pada Selasa, 23 Juli 2019.
Syafruddin Temenggung adalah mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas pada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI dan pemegang saham pengendali BDNI.
Penerbitan SKL kepada Nursalim, kata Kurnia, seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan pidana. ICW menilai adanya niat jahat ketika Syafruddin Temenggung mengetahui aset tersebut bermasalah berdasarkan legal due diligence dan financial due diligence. "Bagaimana mungkin seorang obligor dapat memberikan SKL, sementara kewajibannya kepada negara belum terpenuhi?" katanya.
Kedua, melihat kondisi tiga anggota hakim yang berbeda pendapat, ICW menyesalkan tidak ada inisiatif penambahan komposisi hakim oleh majelis. Padahal, Pasal 15 UU Nomor 14 Tahun 1970 jo UU No 30 Tahun 1999 yang bermakna tak ada larangan ketika majelis menambah komposisi hakim ketika ditemukan dissenting opinion.
Ketiga, putusan pembebasan bertentangan dengan putusan praperadilan dan judex factie. Pada tingkat pertama, Syafruddin Tumenggung secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Pada tingkat banding, vonis diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Hal ini menjadikan putusan pada tingkat kasasi justru melepas Tumenggung patut untuk dipertanyakan," kata Kurnia.
Untuk itu, ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin.
"Kami meminta KY segera memanggil dan memeriksa dua orang hakim agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi," kata Kurnia sesaat setelah bertemu Jaja Ahmad Jayus, Ketua KY pada selasa siang.
HALIDA BUNGA FISANDRA