Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gagalnya Manajemen Perparkiran

image-gnews
Iklan
Di tengah kegelisahan masyarakat atas melambungnya berbagai harga bahan kebutuhan pokok dan kenaikan harga bahan bakar minyak, Pemerintah DKI Jakarta justru menyeruak dengan kebijakan yang rada ganjil: menggembok mobil. Tindakan ini dikenakan terhadap siapa saja yang memarkir “gerobak Jepang”-nya secara sembarangan. "Tidak pandang bulu, sekalipun pejabat, kalau melanggar akan saya gembok mobilnya," gertak Prijanto, wakil gubernur. Tampaknya urusan “gembokisasi” ini bukan gertak sambal. Terbukti, hari pertama dilancarkan, 128 mobil dibuat nyahok, digembok lalu ditilang. Sudah bisa diduga, terobosan ini menangguk pro-kontra, ada yang mengapresiasi, tapi tidak sedikit yang menolak dan mencibirnya. Minimnya sosialisasi dan tingkat efektivitasnya menjadi isu yang paling dominan dipersoalkan.Namun, sejatinya inti persoalannya bukan hanya sebatas sosialisasi atau efektivitasnya. Mengapa? Tindakan menggembok mobil (dan sepeda motor) tidak bisa dengan hanya dilihat kaca mata teknis. Sekalipun disosialisasi sampai “doweer” (meminjam istilah iklan seluler), jika jantung persoalannya tidak digarap, tindakan menggembok mobil ibarat menegakkan benang basah saja. Bahkan hanya sebagai bentuk pelarian atas kegagalan manajemen pengelolaan perparkiran di Jakarta, atau setidaknya merupakan cermin buruk bagi politik pengelolaan transportasi makro. Perparkiran merupakan subsistem dari sistem besar pengelolaan transportasi. Idealnya, perparkiran merupakan bagian dari solusi dari sistem transportasi. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, tidak hanya di Jakarta, perparkiran justru menjadi benalu (part of the problem) dari sistem transportasi itu sendiri.Ironisnya, dalam konteks Jakarta, parkir sebagai benalu justru mendapat tempat terhormat dalam ranah regulasi, khususnya via Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran di DKI Jakarta. Perda ini secara eksplisit menganut "paradigma kuno", yaitu dibolehkannya parkir di bahu jalan (on street parking). Padahal, idealnya, pengelolaan perparkiran--dalam konteks kota besar--seharusnya menganut paradigma off street parking, yaitu parkir yang dilokalisasi pada sebuah gedung atau taman parkir; bukan di bahu jalan (apa pun jenis dan kelas jalan). Sebab, ketika on street parking masih diakomodasi dalam sebuah regulasi; efeknya jelas, mengurangi fungsi utama jalan. Jalan dibuat bukan untuk parkir (apalagi untuk pasar!), melainkan untuk sarana mobilitas pengguna jalan. Apalagi jumlah ruas jalan di Jakarta masih amat minim, hanya 8 persen dari total luas wilayah Jakarta. Lihatlah luas ruas jalan di Singapura, yang sudah mencapai titik ideal, yaitu 15 persen dari total luas wilayahnya. Jika luas ruas jalan yang masih amat minimalis ini masih juga digerogoti untuk parkir--baik liar maupun bahkan legal--oh, betapa besar kerugian sosial-ekonomi yang terjadi.Jadi, jika merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 1999, sejatinya tidak ada yang salah dengan parkir di pinggir/bahu jalan. Yang salah justru tindakan penggembokan itu! Namun, dalam konteks manajemen transportasi, apa yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bisa dipahami, malah sebenarnya terlambat. Di belahan kota lain, yang manajemen transportasinya lebih beradab (tertata), termasuk di Bogota-Kolombia, tindakan semacam itu sudah lazim dilakukan. Artinya, jika pemerintah DKI Jakarta serius ingin mengurangi tingkat “barbarian” Kota Jakarta, tindakan yang dilakukan jangan hanya pada level pinggiran (menggembok mobil itu mah ecek-ecek).Bongkar ulangSecara substansial, Perda Nomor 5 Tahun 1999 mendesak untuk dibongkar ulang. Sebenarnya, sejak 2005--saat gubernurnya masih Bang Yos--telah dijanjikan agar perda ini direvisi. Selain tidak ideal lagi untuk mengelola perparkiran, perda ini tidak ramah terhadap hak-hak konsumen. Bahkan secara diametral bertentangan vis a vis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Salah satu pasal klasik yang dianut Perda Nomor 5 Tahun 1999 adalah bahwa setiap kerusakan dan atau kehilangan barang dan atau kendaraan selama parkir menjadi tanggung jawab konsumen sendiri (gendheng tenan!). Pencantuman "klausul baku" semacam ini adalah batal demi hukum.Basis ideologi pengelolaan perparkiran adalah off street parking, bukan on street parking. Maka perda ini harus secara tegas mengatur bahwa setiap tempat publik wajib mempunyai area perparkiran. Sebab, faktanya, kini tidak sedikit tempat publik--termasuk milik pemerintah--yang tidak mempunyai fasilitas parking area.Audit tempat publikPemerintah DKI Jakarta seharusnya juga proaktif melakukan audit ulang terhadap gedung perkantoran, mal, pusat belanja, hotel, restoran, rumah sakit, dan tempat publik lain, apakah mereka punya fasilitas perparkiran atau tidak. Kalaupun punya, apakah cukup memadai jika dibandingkan dengan jumlah karyawan atau konsumen yang menyambangi tempat publik tersebut. Contohlah Jepang, setiap warga yang ingin memiliki mobil harus mampu menunjukkan via foto bahwa di rumahnya ada fasilitas garasi. Petugas kepolisian pun akan melakukan cek ulang terhadap fasilitas yang ditunjukkan via foto itu. Jika tidak terbukti, jangan bermimpi bisa memboyong mobil ke rumahnya. Bandingkan dengan perilaku warga Jakarta, yang gemar menjadikan jalan raya sebagai garasi.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun harus berani memelopori pembangunan gedung yang secara khusus diperuntukkan sebagai area parkir. Penulis pernah mendiskusikan hal ini dengan pihak swasta (Asosiasi Pusat Belanja di Indonesia), tapi mereka keberatan karena, secara ekonomi, berapa pun tarif parkir yang dikenakan tidak akan mampu menutup biaya operasi gedung parkir tersebut. Padahal secara fungsional, parking area--baik berupa gedung maupun taman parkir--adalah fasilitas umum yang harus disediakan oleh pengelola gedung. Jangan mendirikan gedung jika tidak mampu menyediakan parking area yang memadai.Perombakan pengelolaan perparkiran di Jakarta juga harus menyentuh aspek infrastruktur teknologi yang digunakan. Hal ini penting, karena faktanya fulus yang diraih oleh Badan Pengelola Perparkiran selalu tekor. Diduga karena tingkat kebocoran yang amat signifikan. Salah satu cara untuk menekan potensi kebocoran itu adalah dengan teknologi (online). Di Sydney, Australia, sebagai contoh, ketika konsumen memarkir kendaraannya, mereka cukup “diawasi” oleh sebuah mesin yang menggunakan sistem online. Hebatnya, selain dengan uang cash, transaksi pembayarannya pun bisa dilakukan dengan kartu kredit, bukan dengan pulsa telepon seluler!KesimpulanDari sisi manajemen transportasi, melakukan penggembokan (bahkan derek) bagi kendaraan yang melanggar peruntukan jalan adalah tindakan yang bisa ditoleransi. Namun, dalam konteks empiris, tindakan tersebut tidak fair. Sebab, pokok permasalahan perparkiran di Jakarta bukan terletak pada faktor teknis (jadi tidak bisa main gembok), melainkan pada manajemen pengelolaannya. Sungguh ironis jika pertumbuhan volume kendaraan bermotor di Jakarta yang begitu tinggi tidak dibarengi dengan fasilitas parking area yang memadai. Salah satu solusinya adalah mewajibkan pengelola tempat publik menyediakan parking area secara memadai, relevan dengan jumlah penghuni gedung dan atau jumlah pengunjung tempat tersebut. Untuk mewujudkan itu, tidak ada jalan lain, pemerintah Jakarta mesti membongkar ulang manajemen pengelolaan perparkirannya, baik pada tataran regulasi maupun kebijakan makro di bidang transportasi. Jika tidak, bisa ditebak, tindakan menggembok mobil, selain tidak akan efektif, usianya pun hanya seumur jagung.Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar IPB Ungkap Dampak Nasi Beras Merah Campur dengan Putih

21 November 2023

Salah seorang pedagang menunjukan jenis beras sentra ramos di Pasar Tanah Merah Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat, 19 Mei 2015. Beras yang berasal dari Karawang dengan merk sentra ramos diduga merupakan beras bercampur bahan sintetis. ANTARA FOTO
Pakar IPB Ungkap Dampak Nasi Beras Merah Campur dengan Putih

Mengonsumsi nasi atau beras merah saat ini dianggap menjadi sebuah solusi saat menjalani gaya hidup sehat.


Seragam Khusus Koruptor

13 Agustus 2008

Seragam Khusus Koruptor

Ide Komisi Pemberantasan Korupsi tentang seragam khusus dan memborgol koruptor baru-baru ini telah menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan masyarakat.


Presiden Kaum Muda

1 Agustus 2008

Presiden Kaum Muda

Kini semakin banyak muncul calon presiden di republik ini. Rata-rata berusia di atas 40 tahun. Kalau menurut ukuran Komite Nasional Pemuda Indonesia, usia itu termasuk tua.


SOS Sektor Ketenagalistrikan

16 Juli 2008

SOS Sektor Ketenagalistrikan

Berbagai kebijakan yang digulirkan pemerintah, selain tidak kondusif untuk mengembangkan ketenagalistrikan secara sehat, bahkan, dalam banyak hal, justru bersifat destruktif terhadap sektor ketenagalistrikan itu sendiri.


Membersihkan Korupsi Kejaksaan

2 Juli 2008

Membersihkan Korupsi Kejaksaan

Bukti rekaman antara Artalyta Suryani dan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sungguh memukul dan membuat kecewa seluruh jajaran korps Adhiyaksa.


Urgensi Hak Angket BBM

27 Juni 2008

Urgensi Hak Angket BBM

Sesuai dengan Pasal 20-A UUD 1945 ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.


Meningkatkan Kedewasaan Bangsa

18 Juni 2008

Meningkatkan Kedewasaan Bangsa

Setelah sembilan tahun reformasi, adakah pers kita sudah lebih dewasa? Sebagai Ketua Umum Serikat Penerbit Suratkabar yang baru (menggantikan Bapak Jakob Oetama), saya harus banyak bertemu dengan tokoh pers dan keliling daerah se-Indonesia.


Mengkorupsi Bea dan Cukai

7 Juni 2008

Mengkorupsi Bea dan Cukai

Instansi Bea dan Cukai dalam beberapa hari ini telah menjadi sorotan publik yang luar biasa. Hal ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pelayanan Utama Bea-Cukai Tanjung Priok, Jumat, 30 Mei 2008.


Menggali Jejak Kebangkitan

21 Mei 2008

Menggali Jejak Kebangkitan

Bagaimanakah kita harus memaknai seratus tahun kebangkitan nasional? Rasa-rasanya, bagi kebanyakan orang saat ini, sebuah perayaan sebagai bentuk parade sukacita bukanlah pilihan.


Penggeledahan Ruang Dewan

30 April 2008

Penggeledahan Ruang Dewan

Untuk kesekian kalinya, langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat tentangan dari lembaga tinggi negara.