TEMPO.CO, Jakarta-Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, serta Bea dan Cukai mengungkap peredaran sabu seberat 38 kilogram di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Sabtu, 20 Juli 2019.
Kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia tujuan Samarinda, Kalimantan Timur melalui jalur laut rute Tawau-Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim BNN serta Bea Cukai Kaltim dan Kaltara melakukan operasi bersama dengan melakukan pengawasan di lintas darat Tarakan, jalur laut, dan perbatasan Tanjung Selor," demikian pernyataan dalam rilis pers yang diterima Tempo, Selasa, 23 Juli 2019.
Dari hasil penyelidikan, pada 20 Juli 2019, ada pengangkutan dan serah terima narkoba dari kapal ke kapal (ship to ship) di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia. Kapal penerima langsung bergeser ke arah Tanjung Selor. Sementara itu, petugas BNN yang berada di Tanjung Selor, melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi barang tersebut sudah dipindahkan ke sebuah mobil berwarna putih.
Selanjutnya, tim BNN dibantu Polres Bulungan bergerak untuk melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Petugas pun menangkap satu tersangka berinisial AF, sedangkan satu lainnya melarikan diri. Dari tangan AF, petugas menyita sabu sebesar 38 kilogram.
Atas perbuatannya, AF dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.