Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Hukum Gelar Rapat Pleno Bahas Amnesti Baiq Nuril

image-gnews
Baiq Nuril usai rapat Bamus menyepakati memberi penugasan pada Komisi III untuk meminta pertimbangan amnesti di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 16 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Baiq Nuril usai rapat Bamus menyepakati memberi penugasan pada Komisi III untuk meminta pertimbangan amnesti di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 16 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat pleno internal untuk membahas permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsudin mengatakan, rapat pleno akan mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi. "Secara resmi fraksi-fraksi harus utarakan pandangannya dalam rapat pleno," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.

Rapat dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB hari ini. Namun hingga pukul 13.20 WIB, rapat pleno belum dimulai.

Aziz menuturkan, hasil rapat pleno ini nantinya akan dikirimkan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya hasil rapat akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi dan dibacakan di rapat paripurna DPR.

Aziz pun mengakui sedari lama ada perbedaan pandangan bahwa pemberian amnesti biasanya terkait kejahatan politik. Dia mengatakan bakal mendengar pandangan-pandangan dari fraksi. Namun, dia memastikan, Komisi Hukum juga akan melihat dalil lain dan kepentingan bersama dalam mengambil keputusan.

"Perbedaan itu kita lihat dari sisi hukum dan pertimbangan dalil-dalilnya lebih bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara seperti apa," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aziz mengatakan, Komisi Hukum pertama-tama akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan. Jika tak tercapai, dia mengatakan Komisi akan menempuh mekanisme lain seperti yang diatur dalam Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) yakni voting.

"Pada akhirnya tetap harus ada suatu keputusan dan keputusan itu melalui mekanisme dalam bentuk musyawarah atau dalam bentuk pengambilan keputusan," kata politikus Golkar ini.

DPR sebelumnya menerima surat permintaan pertimbangan dari Presiden Jokowi terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan UU ITE. Menang di pengadilan tingkat pertama, guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat ini dinyatakan kalah di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril juga ditolak oleh MA. Kini Baiq Nuril menantikan satu-satunya jalan keadilan, yakni amnesti dari Presiden Jokowi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

40 menit lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

10 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

11 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

13 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.