Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri: SE Dinas Luar Negeri Tak Terkait Anies Baswedan

Reporter

image-gnews
Dari kanan: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terlihat sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 16 Juli 2019. Rapat ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. TEMPO/Subekti.
Dari kanan: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terlihat sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 16 Juli 2019. Rapat ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan penerbitan surat edaran terkait permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda tidak secara khusus ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Soal ada anggota DPRD DKI yang mempertanyakan kunker Gubernur DKI, silakan. Kemendagri tidak membahas soal kunker Gubernur DKI. Yang saya ketahui, kunjungannya memenuhi syarat dan ada izin Kemendagri," kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.

Kemendagri juga tidak menghambat kepala daerah mana pun yang ingin dinas luar negeri. Asalkan, kata dia, kunjungan kerja tersebut memiliki manfaat untuk pembangunan daerah dan masyarakat, tambahnya.

"Prinsip Kemendagri menyetujui sepanjang memenuhi ketentuan, misalnya jumlah rombongan dan kunjungan ke LN bermanfaat bagi kepentingan daerah. Yang memahami kunker ke LN adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya," katanya.

Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.

SE yang diterbitkan beberapa hari setelah perjalanan dinas Anies ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu tersebut menimbulkan asumsi bahwa Anies sering ke luar negeri.

Menanggapi SE itu, Anies pun menyarankan agar Kemendagri mengumumkan kepada masyarakat soal siapa saja kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sehingga masyarakat dapat mengetahui maksud dan tujuan kepala daerah tersebut melakukan kunjungan kerja ke luar Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan catatan Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) Pemprov DKI Jakarta, sejak awal 2019 hingga saat ini Anies tercatat sudah empat kali berkunjung ke luar negeri, baik menggunakan anggaran pribadi maupun APBD.

Kunjungan pertama Anies di tahun 2019 adalah ke Singapura pada 2 Maret untuk menjenguk Kristiani Herawati (Ani) Yudhoyono yang dirawat di National University Hospital (NUH). Dalam kunjungan tersebut, Anies tidak membawa perangkat Pemprov DKI Jakarta dan pergi menggunakan dana pribadi.

Kedua, pada 3 Mei Anies diundang Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan untuk menjadi pembicara kunci pada The Pyramid's Annual Post-AGM Gala Dinner di Singapura. Kepergian Anies tersebut telah mendapatkan izin Kemendagri dan biaya perjalanan sepenuhnya ditanggung Pemerintah Singapura.

Ketiga, Anies berada di Tokyo, Jepang pada 20-21 Mei untuk menghadiri pertemuan Urban 20 (U20) Mayors Summit Agenda, yang merupakan pertemuan antarpemimpin ibu kota negara anggota G20. Kunjungan tersebut menjadi perjalanan dinas pertama Anies dengan menggunakan perangkat dan dana dari Pemprov DKI Jakarta.

Keempat, Anies pergi ke Kolombia, New York dan Washington pada 8-17 Juli, dengan menggunakan perangkat dan anggaran Pemprov DKI Jakarta, untuk menghadiri sejumlah pertemuan terkait posisinya sebagai Gubernur.

Di Kolombia, Anies hadir menjadi pembicara dalam acara pertemuan wali kota seluruh dunia di The World Cities Summit Mayors Forum 2019. Sementara di New York, Anies bertemu dengan penyelenggara turnamen balap mobil listrik Formula E untuk melobi agar Jakarta menjadi tuan rumah kompetisi tersebut. Terakhir di Washington, Anies menghadiri forum United States-Indonesia Society (Usindo) untuk memaparkan kinerjanya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

5 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.