TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan Fahri Hamzah dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera atau PKS masih berlanjut. Mujahid A Latief, sebagai kuasa hukum Fahri Hamzah menyampaikan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019.
"Sudah kami ajukan. Suratnya telah kami ajukan, silakan dibaca. Ini judul suratnya perihal permohonan sita eksekusi," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan.
Surat tersebut ditujukan untuk menyita aset lima orang pengurus PKS, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi.
"Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, berupa kendaraan," ujar Mujahid.
Ia menambahkan bahwa secara nominal, terdapat sebanyak delapan aset berupa tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor. Menurut Mujahid, setidaknya ada Rp 30 miliar nilai aset dari lima kader PKS itu yang harus disita.
"Harapan kami dengan jumlah itu bisa, kan angkanya Rp 30 miliar," kata dia.
Mujahid berharap penetapan eksekusi yang berisi perintah ketua Pengadilan Negeri kepada panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi bisa cepat dikeluarkan agar lelang aset para tergugat juga segera bisa dilakukan.
"Harapan kami ini harus cepat, kalau boleh berandai-berandai secara sukarela ini kan sudah selesai dari dulu. Saya kalau boleh istilahkan yang dulu mereka bilang ada 'pembangkangan', maka ini juga saya sebutnya ada satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan," kata Mujahid.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mendesak lima petinggi PKS untuk mundur. Fahri menilai mereka tak memiliki itikad baik menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait kasus antara dirinya dan PKS.