TEMPO.CO, Surabaya - Penyanyi dangdut Nella Kharisma dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya untuk perkara kosmetik illegal, Selasa, 23 Juli 2019. Sebelumnya Nella telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa sehingga majelis hakim memerintahkan agar ia dijemput paksa. “Yang bersangkutan akan memberi kesaksian Selasa siang ini, sekitar jam 10,” kata jaksa penuntut Winarko.
Selain Nella, saksi lain yang akan dihadirkan jaksa ialah pedangdut kondang Via Vallen. Sama seperti Nella, majelis juga memerintahkan jaksa agar penyanyi asal Sidoarjo itu dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan. Menurut Winarko, Via baru dapat bersaksi pada Senin, 29 Juli karena kesibukan pentas. “Via jadwalnya (bersaksi) 29 Juli,” ujar Winarko.
Jaksa pun menyesuaikan jadwal artis yang tengah naik daun itu di persidangan. Pada Senin kemarin, 22 Juli, kebetulan Nella mengisi acara hiburan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, untuk peringatan Hari Adhyaksa. Sehingga waktunya di Surabaya dimanfaatkan untuk bersaksi di pengadilan pada Rabu siang ini.
Nella dan Via sempat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur saat kasus itu diproses kepolisian pada Desember 2018. Dua artis itu dinilai turut mempromosikan kosmetik bikinan Karina Indah Lestari, warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri yang tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga dinyatakan ilegal.
Menurut Winarko, kesaksian Nella Kharisma dan Via penting untuk membuktikan bahwa berkat endorse keduanya, kosmetik buatan Karina itu laku di pasaran. Jaksa juga akan menggali sejauh mana dampak promosi dua artis terkenal itu mempengaruhi masyarakat sehingga membeli produk itu. “Keterangan untuk pembuktiannya penting,” ujar Winarko.