Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

13 Alasan Koalisi Masyarakat Tolak RUU Pertanahan

image-gnews
Konferensi Pers 'Tunda Pengesahan RUU Pertanahan' di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Ahad, 14 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Konferensi Pers 'Tunda Pengesahan RUU Pertanahan' di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Ahad, 14 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

4. RUU Pertanahan belum memperhatikan perlindungan ekosistem

Rukka mengatakan RUU Pertanahan belum berbicara mengenai inventarisasi tanah berdasarkan kondisi atau fungsi tanah yang akan berpengaruh pada pengelolaannya. Misalnya, tanah bergambut yang pemanfaatannya terbatas oleh fungsi lindungnya.

"Pengelolaan tanah yang hanya memandang tanah sebagai sebidang lahan yang dapat menjadi komoditas akan mengakibatkan tidak selarasnya kebijakan pertanahan dengan kebijakan perlindungan lingkungan hidup," ucap Rukka.

5. RUU Pertanahan berpotensi menyebabkan terjadinya perampasan hak atas tanah atas nama perubahan tata ruang dan kepentingan umum

Ruka menjelaskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum selama ini menjadi alasan yang sering digunakan untuk merampas hak atas tanah masyarakat. RUU Pertanahan ini, kata dia, juga tak memberikan kriteria jelas mengenai apa itu kepentingan umum.

Koalisi menganggap RUU ini malah memberikan peluang dalam keadaan memaksa dapat dilakukan pencabutan hak atas tanah jika tanah masyarakat tidak sesuai dengan tata ruang. "Sekali lagi, keadaan memaksa ini pun tidak mempunyai kriteria yang jelas," kata dia.

6. RUU Pertanahan mengabaikan persoalan dan pengakuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat yang selama ini terjadi

Koalisi menganggap ada beberapa permasalahan terkait pengaturan hak ulayat masyarakat hukum adat dalam RUU Pertanahan, antara lain inventarisasi hak ulayat yang bersifat pasif,yakni  hanya masyarakat hukum adat yang dituntut proaktif dalam mendaftarkan tanah adatnya, sementara secara konstitusi harusnya negara yang proaktif mendata dan memberikan pengakuan tersebut.

Kemudian, RUU Pertanahan mengatur bahwa pengakuan masyarakat hukum adat dilakukan oleh menteri berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah. Ini dinilai akan lebih menyulitkan dibandingkan praktik sekarang yang mendelegasikan pengakuan masyarakat hukum adat kepada pemerintah daerah. Ketiga, ketentuan mengenai pemberian hak lain di atas wilayah adat serta status tanah ketika hak tersebut berakhir.

7. RUU Pertanahan belum mengatur secara komprehensif mengenai penyelesaian konflik agraria
Menurut Rukka, RUU Pertanahan masih memakai pendekatan legal formal melalui pengadilan untuk konflik agraria yang terjadi. Padahal penyelesaian konflik agraria butuh mekanisme dari hulu ke hilir dari mulai inventarisasi penguasaan tanah secara de facto dan de juresiapa menguasai berapa luas dan di mana.

Hal tersebut dianggap penting guna mengetahui kondisi penguasaan tanah Indonesia yang sesungguhnya. Selain itu, pemerintah akan terbantu dalam proses identifikasi subyek obyek priorotas redistribusi tanah. "Dengan menggunakan pengadilan beserta hukum acara, pembuktian akan bias dengan kebenaran lapangan," kata Rukka.

8. RUU ini belum menjawab persoalan dualisme kewenangan pengelolaan administrasi pertanahan

RUU ini mengatur mengenai kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam mengatur urusan pertanahan lintas sektoral. Namun Rukka berpandangan perlu ada klarifikasi bagaimana hubungan kewenangan Kementerian ATR/BPN dengan kementerian sektoral lainnya. 

Kata dia, single land administration yang didengungkan dalam RUU Pertanahan perlu diletakkan tidak sebagai ansich pengadministrasian, namun perbaikan tata kelola tanah nasional. "Pemerintah harus mempertimbangkan bagaimana dampak dari mereduksi kewenangan suatu kementerian/lembaga di masa yang akan datang," ucapnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

8 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.


Konflik Agraria Periode Jokowi Lebih Buruk Dibandingkan Era SBY

9 hari lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Konflik Agraria Periode Jokowi Lebih Buruk Dibandingkan Era SBY

Konflik agraria periode Jokowi sebanyak 2.939 kasus, 72 warga tewas. Di masa SBY ada 1.520 kasus, 70 tewas.


Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

9 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

Walhi Jawa Timur mencatat sudah ada puluhan kasus intimidasi dan kriminalisasi oleh PT Bumi Sari terhadap warga Desa Pakel, buntut konflik agraria.


PT Bumisari Bantah Intimidasi dan Aniaya Petani Desa Pakel, Ini Penjelasan Manajemen

12 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
PT Bumisari Bantah Intimidasi dan Aniaya Petani Desa Pakel, Ini Penjelasan Manajemen

Pihak PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses menjawab tudingan intimidasi yang dilakukannya terhadap petani di Desa Pakel


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

13 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


Konflik Agraria di Pakel Banyuwangi, Warga Diintimidasi Hingga Dituduh Menyebarkan Berita Bohong

15 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Konflik Agraria di Pakel Banyuwangi, Warga Diintimidasi Hingga Dituduh Menyebarkan Berita Bohong

Konflik agraria di Desa Pakel Banyuwangi masih terus berlangsung. Warga mendapat intimidasi, kekerasan hingga dituduh menyebarkan berita bohong.


Petani Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan, Walhi Jawa Timur Tuding PT Bumi Sari Kerap Meneror Warga

16 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Petani Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan, Walhi Jawa Timur Tuding PT Bumi Sari Kerap Meneror Warga

Komplotan orang diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses mengeroyok satu petani di Desa Pakel, Banyuwangi


Buntut Konflik Agraria, Satu Warga Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan oleh Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari

17 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Buntut Konflik Agraria, Satu Warga Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan oleh Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari

Warga Desa Pakel merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh perusahaan sehingga menimbulkan konflik agraria hingga sekarang.


AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen

20 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen

AHY menyebut redistribusi tanah belum mencapai 10 persen. Reformasi agraria masih jauh dari harapan.


Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

23 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara 'door to door' menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga, di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu. ANTARA/Ahmad Rifandi
Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.