TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan penolakan perihal rencana pemerintah kota Depok membuat Peraturan Daerah Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dn Transgender (LGBT). "Dalam bernegara tidak bisa membedakan seseorang hanya karena perbedaan kecenderungan seksual. Setiap warga memiliki hak yang sama dalam bernegara," kata Anggota Komnas HAM, Amiruddin, Senin, 22/7.
Amiruddin mengatakan aturan seperti itu menunjukkan para penyusunnya mengingkari ensensi bernegara. Dia mengingatkan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum apapun orientasinya. “Aparatur negara atau orang yang menjalankan otoritas kenegaraan harus paham itu.”
Tujuh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Depok telah mengirimkan draft pembetukan regulasi baru kepada Ketua DPRD. Surat yang dikirimkan pada pimpinna dewan Hendrik Tangke Allo, 31 Desember 2018, itu berisi kesepakatan fraksi-fraksi untuk pembentukan peraturan yang mengatur tentang anti LGBT di Kota Depok.
Ketujuh Fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Golkar, Fraksi Restorasi Nurani Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Pada rapat paripurna Jumat, 19/7, lalu, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Hamzah, mempertanyakan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) yang belum kunjung menindaklanjuti usulan pembahasan Perda anti LGBT tersebut.
Menurut dia kalau Bapeperda tidak menindaklanjuti usulan Perda anti LGBT itu akan merupakan predikat buruk karena telah disetujui oleh tujuh fraksi. "Karena sudah disampaikan di rapat paripurna, itu kami minta kejelasan."
Ketua Bapeperda Sri Utami membenarkan rencana pengajuaan Raperda itu telah dibahas dalam forum paripurna. Namun Bapeperda statusnya hanya sebagai alat kelengkapan dewan. "Dia bekerja berdasarkan tuposki yang ada di dalam Tatib DPRD Kota Depok nomor 1 tahun 2019," kata Sri.
Dalam tata tertib itu, Sri menyebutkan, Bapeperda menindaklanjuti berdasarkan disposisi ketua DPRD. "Raperda anti LGBT sampai hari ini belum dibahas untuk ditindaklanjuti di Bapperda."
IRSYAN HASYIM (Depok)