TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap TR, seorang narapidana, terkait perkara pidana pornografi anak di bawah umur. Pria 25 tahun itu melakukan pencabulan terhadap anak melalui media sosial dari dalam penjara.
"Jadi TR ini merupakan narapidana kasus pencabulan, sedang menjalani hukumannya di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur dan kemudian dia beraksi lagi dari dalam penjara," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juli 2019.
Dari ponsel TR, polisi menemukan konten pornografi mencapai 1.307 video. Namun penyidik baru bisa mengidentifikasi identitas 50 anak yang menjadi korban.
Asep menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, TR membuat akun Instagram dengan mengambil identitas sejumlah guru di beberapa sekolah. "Tersangka memilih acak dan cenderung mengambil identitas guru yang akunnya tidak dikunci," ucap dia.
Lalu, TR mulai mencari korban dengan menelusuri akun anak-anak di bawah umur yang menjadi pengikut akun guru asli tersebut. Setelah tersangka menemukan akun anak yang menjadi incarannya, ia langsung membangun komunikasi.
"Tersangka meminta anak-anak itu untuk mengambil foto dan video dan menyuruh mereka menunjukkan alat kelamin mereka, bahkan sampai memasukkan jari ke alat vitalnya hingga ada yang mengalami perdarahan," ucap Asep. Jika ada anak yang tidak mau, TR mengancam mereka akan mendapat nilai jelek dan tidak naik kelas.
Dari wajah, postur anak dan pengakuan tersangka, kebanyakan korban masih duduk di bangku SD. Asep mengatakan, motivasi TR dipicu dorongan memenuhi hasrat demi kepuasan pribadi dengan hanya memandangi foto video porno anak tersebut.