TEMPO.CO, Jakarta - Anggota komisi komunikasi dan informatika Dewan Perwakilan Rakyat Evita Nursanty meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tegas mengawasi dan menindak media penyiaran yang menayangkan konten radikalisme. Evita beralasan, untuk memberantas radikalisme diperlukan peran semua sektor, termasuk pengawas lembaga penyiaran.
"KPI saya minta lebih memonitor ceramah-ceramah yang dilakukan oleh ustaz-ustaz, ulama, yang memang bersifat ekstremis dan radikal," kata Evita dalam rapat Komisi I dan KPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.
Menurut Evita, media penyiaran yang menayangkan konten radikalisme harus ditindak tegas. Dia mengusulkan agar KPI memberi teguran keras.
Untuk itu, kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, KPI harus berkomunikasi dengan Badan Intelijen Negara. Dia menyebut lembaga telik sandi itu memiliki pemetaan ihwal siapa saja orang-orang yang terindikasi radikal.
"Makanya bergaul, bergaul sama BIN. Kan ada daftarnya mereka, jadi lihat, ditegur industri penyiarannya," ucapnya.
Menanggapi hal ini, anggota KPI Agung Suprio mengatakan lembaganya menetapkan prasyarat terhadap pihak yang mengajukan izin tayangan. Kata dia, pemohon harus membuat persetujuan untuk tak menayangkan konten yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
"Kalau terdapat pelanggaran itu bisa dicabut. Ada dalam statement permohonan izin," kata Agung di lokasi yang sama.