Yenti juga menyoroti minimnya penggunaan pasal pencucian uang dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Menurut data ICW, dari 313 perkara yang ditangani KPK sejak 2016-2018, hanya 15 kasus yang dikenai pasal pencucian uang. “Itu yang saya lihat paling fatal,” kata dia.
Sebab, menurut Yenti, hampir semua kasus korupsi selalu disertai dengan TPPU. Karena itu, menurut dia harusnya KPK selalu mengupayakan penggunaan pasal pencucian uang dalam setiap kasus korupsi.
Yenti mengatakan penggunaan pasal pencucian uang punya banyak kegunaan. Pertama, ialah pengembalian kerugian negara akan maksimal. Opsi itu, kata dia, harus dimaksimalkan mengingat sistem pemasyarakatan Indonesia yang masih amburadul. “Lihat saja (penjara) Sukamiskin.” Selain itu, Yenti berujar penggunaan pasal pencucian uang juga bisa membuat KPK mengembangkan perakar ke pihak lain yang menikmati duit korupsi.
Yenti berkata bakal fokus mencari pimpinan KPK yang paham soal pencucian uang dan memiliki visi untuk menggunakan pasal itu. Visi yang nampaknya tak dituliskan tiga calon inkumben dalam makalah mereka. “Kami mencari orang yang bisa mengembalikan marwah KPK,” ujar dia.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA | MAYA AYU