TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mendapat bantuan hukum dari Tim Pembela Hukum (TPH) Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI). Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Sisriadi, mengatakan bantuan hukum merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.
"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata Sisriadi saat dihubungi, Senin 22 Juli 2019.
Menurut Sisriadi tim penasihat hukum Kivlan sebelumnya mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, yang isinya meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum. Panglima TNI, kata dia, mengabulkan permohonan bantuan hukum, dan menolak penangguhan penahanan. Ini dilakukan setelah Hadi berkoordinasi dengan Menko Polhukam Wiranto.
Kivlan menjalani persidangan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Selain kepada Tonin Tachta dan pengacara Ananta Rangkugo, Kivlan juga telah memberikan kuasa kepada 12 orang anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia “Badan Pembinaan Hukum” dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Nama-nama tersebut adalah Mayor Jenderal TNI Purnomo, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Santosa, Letnan Kolonel Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laut Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Kolonel Azhar, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariti, dan Mayor Ismanto.
Adapun pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. "Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," ujarnya.
Pengamat militer asal Universitas Padjajaran, Muradi, mengatakan hal serupa. Menurutnya bantuan hukum dari Mabes TNI seharusnya diperuntukkan bagi anggota aktif. Kecuali, kata dia, dengan pengecualian.
"Misalnya ada permintaan dari keluarga, dan dengan seizin Panglima (TNI)," kata Muradi saat dihubungi terpisah.
FIKRI ARIGI | ADAM PRIREZA