TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pertahanan DPR meminta Pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan kepada para pencari suaka yang saat ini ada di penampungan di Kalideres, Jakarta Barat.
Anggota Komisi I dari PDIP, Charles Honoris, mengatakan membludaknya pencari suaka dikarenakan kekerasan yang terjadi di berbagai belahan dunia, seperti Afghanistan, dan Suriah. Charles mengatakan atas dasar kemanusiaan pemerintah Indonesia harus memberikan suaka bagi para pengungsi asing.
"Pemerintah Indonesia wajib memastikan para pengungsi yang terdampar di Indonesia bisa hidup secara manusiawi," kata Charles dihubungi terpisah, Senin 22 Juli 2019.
Sebagai negara transit, Charles menambahkan, pemerintah perlu berkoordinasi dengan badan-badan PBB seperti UNHCR untuk memastikan negara penempatan untuk pengungsi. Karena Indonesia, kata dia, dijadikan negara transit bagi para pengungsi, bukan negara tujuan akhir.
Meski demikian Komisi I, kata Charles, belum akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah terkait para pencari suaka ini. "Masih belum," tuturnya.
Indonesia kebanjiran pencari suaka dari negara asing. Para pengungsi yang kini ditampung di bekas Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat saja terhitung sebanyak 1.155 pengungsi.
"Ini menjadi konsekuensi Indonesia sebagai anggota UNHCR untuk bersedia sebagai tempat singgah sementara atau transit," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI asal Partai Golkar, Satya Widya Yudha, saat dihubungi, Senin 22 Juli 2019.
Adapun menurut Satya ihwal berapa lama pengungsi ini dapat tinggal di Indonesia, dan apa saja dampak sosial yang dapat muncul, masih perlu diperjelas.
Sejauh ini peraturan tentang pencari suaka diatur dalam Perpes Nomor 125 Tahun 2016. Dalam Perpres ini tidak ditemukan adanya pasal yang mengatur berapa lama pencari suaka dapat tinggal di Indonesia sebagai negara transit.
Pada Pasal 35 Perpres Nomor 125 ini, hanya mengatur pengungsi perlu kartu identitas khusus yang diterbitkan oleh kepala Rumah Detensi Imigrasi, yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Perpres ini pun mengatur pengungsi diwajibkan melapor setiap bulan kepada kepala Rumah Detensi Imigrasi.