TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung siap mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai pengacara negara dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
"Jaksa adalah pengacara negara, kami tentunya akan mewakili negara. Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tapi sebagai pemerintah negara nah kami harus tampil sebagai pengacara kepala negara," ucap Jaksa Agung Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Ahad, 21 Juli 2019.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, akan segera berkoordinasi dengan berbagai lembaga khususnya KLHK dalam proses persiapan pengajuan novum atau bukti baru. Pengajuan novum merupakan salah satu syarat untuk mengajukan PK.
"Kami akan koordinasikan, kami ajukan PK, kami akan cari novum atau hal baru yang nantinya bisa kami sampaikan sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus, MA, diharapkan putusannya akan berbeda," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jokowi dan KLHK dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan oleh Mahkamah Agung.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Sedangkan para tergugat adalah Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Di dalam gugatannya, Arie Rompas dkk mewakili warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.
PN Palangkaraya mengabulkan gugatan mereka sebagian. Kemudian, pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan PN Palangkaraya.
Pemerintah pun, mulai dari presiden dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa, 16 Juli 2019 itu alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan.