TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset senilai Rp 70 miliar yang diduga milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Aset Rita Widyasari berupa tanah, rumah, apartemen dan barang lainnya itu disita dalam perkara penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti rumah, tanah, aparteman dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp70 Miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 19 Juli 2019.
KPK hari ini memeriksa Rita Widyasari sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus TPPU ini, Khairudin. Khairudin adalah Direktur PT Media Bangun Bersama yang pernah menjadi staf Rita.
Febri mengatakan KPK tengah mendalami transaksi perbankan untuk pembelian sejumlah barang seperti, tas, jam dan aset lain. Asal uang itu diduga merupakan hasil korupsi.
Majelis hakim Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Rita 10 tahun penjara karena diduga menerima suap sebanyak Rp 6 miliar terkait perizinan perkebunan kelapa sawit. Selain itu ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar saat menjabat bupati. Hakim menyatakan gratifikasi itu diterima bersama-sama dengan Khairudin.
Belakangan, KPK juga menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin menjadi tersangka TPPU. KPK menduga keduanya telah melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK meminta masyarakat melaporkan bila mempunyai informasi mengenai aset yang dimiliki Rita Widyasari dan Khairudin. Informasi dapat disampaikan melalui call center KPK 198.