TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan vonis Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan pada 2015 menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki regulasi tentang lingkungan hidup dan penanggulangan karhutla.
"Sekarang MA sudah membuat keputusan seperti itu, ya, kami perbaiki lagi kerja kami," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Menurut Moeldoko, yang lebih penting adalah pemerintah telah bekerja maksimal untuk menghentikan dan mencegah karhutla sejak digugat oleh masyarakat. Presiden Jokowi, kata dia, juga telah memberikan perintah kepada sejumlah menteri terkait untuk menyelesaikan masalah karhutla ini. Hasilnya luas kebakaran hutan dan lahan dibandingkan 2015 kini berkurang hingga 98 persen.
"Jadi berikutnya masalah peraturan, regulasi, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat menggugat negara pascakebakaran hutan hebat di Kalimantan pada 2015. Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pengadilan Negeri Palangkaraya pun mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan pemerintah telah melanggar hukum. PN Palangkaraya memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, guna mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat.
Pemerintah pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya atas putusan tersebut. Namun banding ini ditolak. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak.