TEMPO.CO, Jakarta -Tim advokasi Novel Baswedan menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang masih memberikan waktu 3 bulan untuk tim teknis melakukan penyelidikan teror air keras. Seharusnya, Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen.
"Harusnya presiden tegas dengan langsung membentuk TGPF," kata anggota tim advokasi Novel Baswedan, Arief Maulana dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Juli 2019.
Arief mengatakan presiden harusnya sadar tak terungkapnya kasus Novel Baswedan karena adanya dugaan kuat keterlibatan oknum polri. Jika kasus ini kembali diusut Polri, kata dia, sama dengan mengulur waktu dan membuat kemungkinan kasus ini terungkap semakin kecil.
Arief mengatakan tim penyidik Kepolisian Resor Jakarta Utara sudah gagak mengungkap kasus ini. Kegagalan itu dilanjutkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Terakhir, satuan tugas kasus Novel Baswedan yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga gagal menemukan pelaku penyerangan itu.
Tiga kegagalan beruntun itu, kata dia, menunjukan bahwa polri sudah tak mampu mengungkap kasus ini. Jadi, untuk apa melanjutkan kegagalan itu dengan membentuk tim teknis yang juga beranggotakan kepolisian. "Seharusnya langsung TGPF Independen. Polisi sudah gagal selama dua tahun lebih," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu tiga bulan ke depan bagi tim teknis Polri untuk mengungkap kasus ini. Tenggat waktu itu lebih pendek dari yang diminta polri yakni 6 bulan dan punya kemungkinan untuk diperpanjang.
Sayangnya, Jokowi tidak memastikan bakal membentuk TGPF bila tim teknis gagal mengungkap kasus ini hingga waktu yang diberikan habis. "Saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti," ujarnya.
Pembentukan tim teknis polri merupakan salah satu rekomendasi TPF kepada Polri dalam menyelidiki kasus teror kepada Novel Baswedan. Selain itu, TPF juga merekomendasikan agar kepolisian mendalami motif penyerangan yang diduga berkaitan dengan 6 kasus korupsi kakap yang diduga tengah ditangani KPK saat penyerangan terjadi. Menanggapi permintaan Jokowi, polisi menyatakan optimis.
Sebaliknya, tim advokasi justru khawatir dengan tenggat waktu 3 bulan yang diberikan Jokowi. Menurut tim, waktu 3 bulan itu justru memberikan peluang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau membuat alibi baru. "Bahkan mungkin mengulangi perbuatannya," kata Arief.
Arief meminta presiden segera bersikap untuk tidak mau menunda lagi pengungkapan kasus Novel Baswedan ini. Semakin lama kasus ini ditunda, kata dia, justru berpotensi melanggar hak korban terhdap keadilan. "Tidak perlu ditunda lagi," kata dia.