TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Ngaro, mengatakan pemukulan hakim oleh pengacara Tomy Winata tak bisa dibiarkan. MA mendorong Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Yang jelas ini tidak bisa dibiarkan. PN Jakarta Pusat perlu mengambil sikap melaporkan kepada polisi. Agar tak terulang lagi insiden yang memalukan seperti itu," kata Andi Samsan di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
MA menyesalkan tindakan penyerangan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh pengacara Tomy Winata, Desrizal.
"MA sangat menyesalkan dan merasa prihatin atas kejadian penyerangan dan tindak kekerasan yang dilakukan di persidangan pembacaan putusan perkara perdata," kata Andi Samsan.
Dia mengatakan, terlepas apapun putusan yang dibacakan di forum pengadilan, semestinya siapapun harus hormat pada persidangan. Jika tidak puas dengan putusan, maka ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Andi menuturkan, MA memandang bahwa penyerangan terhadap hakim merupakan tindak pidana.
Kejadian penyerangan ini terjadi dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada Kamis kemarin. Sidang dilakukan setelah Tomy Winata menggugat wanprestasi PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi lah penyerangan di Ruang Sidang Subekti. Saat itu, ketua majelis hakim, HS, sedang membacakan putusan bagian pertimbangan mengurai petitum yang digugat bos Artha Graha ini. Desrizal lalu berdiri dari kursinya dan mendatangi majelis hakim. Ia melepaskan ikat pinggang dan mengunakannya untuk menyerang HS.
Serangan itu mengenai kening HS dan hakim lain, DB. Kedua hakim langsung dikawal petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke rumah sakit untuk segera divisum. Sedangkan Desrizal ditahan petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat.