TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dkk dalam perkara kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan. "Karena itu, permohonan kasasi dari negara atau pemerintah dinyatakan ditolak. Dengan ditolaknya itu maka berlaku putusan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri," kata Andi di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Andi menyatakan, putusan atas perkara yang teregister dengan nomor 3555K/PDT/2018 ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya bahwa Jokowi dkk melakukan perbuatan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.
Kasus ini berawal dari kebakaran hutan yang melanda Kalimantan pada 2015. Arie Rompas dkk menggugat pemerintah, di antaranya Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Di dalam gugatannya, Arie Rompas dkk mendelikkan sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.
PN Palangkaraya mengabulkan gugatan mereka sebagian. Kemudian, pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan PN Palangkaraya.
Pemerintah, kata Andi, mulai dari presiden dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa, 16 Juli 2019 itu alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan.