TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi menuntut keras agar Desrizal, pengacara Tomy Winata yang menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diproses dalam sidang etik profesi.
"IKAHI menuntut keras agar pengacara diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum berlaku, serta diproses dalam sidang etik profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika provesi advokat yang telah dilakukannya," kata Suhadi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Suhadi mengaku belum berkomunikasi dengan organisasi advokat, Peradi, soal tuntutannya itu. Namun, ia menilai, tanpa perlu berkomunikasi, Peradi semestinya sudah memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya. "Harapan menuntut itu berarti harapan dari IKAHI agar Peradi memproses penentuan kode etik dalam organisasi Peradi tersebut," ujarnya.
Suhadi mengatakan tindakan penyerangan itu merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat. Selain itu, kata Suhadi, apa pun yang melatarbelakangi pelucutan ikat pinggang terhadap hakim merupakan tindakan contempt of court atau melecehkan dan merendahkan martabat dan marwah badan pengadilan. Pengurus Pusat IKAHI pun berkomitmen mengawal proses hukum terhadap Desrizal.
Kejadian penyerangan ini terjadi dalam sidang yang diadakan pada hari yang sama. Sidang dilakukan setelah Tomy Winata menggugat wanprestasi PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi lah penyerangan di Ruang Sidang Subekti. Saat itu, ketua majelis hakim, HS, sedang membacakan putusan bagian pertimbangan mengurai petitum yang digugat bos Artha Graha ini. Desrizal lalu berdiri dari kursinya dan mendatangi majelis hakim. Ia melepaskan ikat pinggang dan mengunakannya untuk menyerang HS.
Serangan itu mengenai kening HS dan hakim lain, DB. Kedua hakim langsung dikawal petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke rumah sakit untuk segera divisum. Sedangkan Desrizal ditahan petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat.