TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Ngaro, menyesalkan tindakan penyerangan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh pengacara Tomy Winata, Desrizal. "Kami MA sangat menyesalkan dan merasa prihatin atas kejadian penyerangan dan tindak kekerasan yang dilakukan di persidangan pembacaan putusan perkara perdata," kata Andi di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Andi mengatakan, terlepas apapun putusan yang dibacakan di forum pengadilan, semestinya siapapun harus hormat pada persidangan. Jika tidak puas dengan putusan, maka ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Andi menuturkan, MA memandang bahwa penyerangan terhadap hakim merupakan tindak pidana.
"Yang jelas ini tidak bisa dibiarkan. PN Jakarta Pusat perlu mengambil sikap melaporkan kepada polisi. Agar tak terulang lagi insiden yang memalukan seperti itu," kata dia.
Kejadian penyerangan ini terjadi dalam sidang yang diadakan pada hari yang sama. Sidang dilakukan setelah Tomy Winata menggugat wanprestasi PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited.
Menurut juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur, penyerangan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti, Saat itu ketua majelis hakim HS sedang membacakan putusan bagian pertimbangan mengurai petitum yang digugat bos Artha Graha, Tommy Winata. Desrizal berdiri dari kursinya dan mendatangi majelis hakim. Ia melepaskan ikat pinggang dan menggunakannya untuk menyerang HS.
Serangan itu mengenai kening HS dan hakim lain, DB. Kedua hakim langsung dikawal petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke rumah sakit untuk segera divisum. Sedangkan Desrizal ditahan petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat.
FRISKI RIANA | ADAM PRIREZA