Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Evi Apita Maya: Kalau Pernah Bertemu, Dia Tak Mungkin Menggugat

image-gnews
Calon anggota DPD RI dapil Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya yang digugat karena menggunakan foto rekayasa berbicara pada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 18 Juli 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Calon anggota DPD RI dapil Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya yang digugat karena menggunakan foto rekayasa berbicara pada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 18 Juli 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon terpilih anggota DPD RI Evi Apita Maya mengatakan Farouk Muhammad yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi belum pernah bertemu langsung. “Karena kalau dia sudah pernah bertemu, tidak mungkin menggugat,” kata Evi, di kantor MK, Jakarta, Kamis, 18/7.

Calon anggota DPD NTB Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada MK. Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB. Menurut Farouk Evi melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan di luar batas wajar sehingga bisa disebut pelanggaran administrasi pemilu.

Gugatan itu membuat Evi kecewa dan merasa harga dirinya dirugikan. “Seolah-olah saya melakukan kebohongan publik besar-besaran. Seakan seperti saya terkena sihir dari yang mohon maaf, buruk rupa, menjadi cantik,” kata dia.

Wahyu, kuasa hukum Evi, mengatakan Farouk seharusnya memprotes foto Evi sebelum dia menjadi calon terpilih anggota legislatif. Menurut Wahyu secara yuridis gugatan itu tidak lagi menjadi kewenangan MK.

“Yang kedua secara nonyuridis, persepsi orang terhadap cantik itu berbeda-beda. Kita tidak bisa memaksa orang untuk mengikuti selera kita, nah, artinya foto itu tergantung pada batas pandang dan selera,” ujar Wahyu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun KPU menyebut gugatan Farouk adalah sepihak, lantaran sebelumnya tidak melaporkan perkara itu ke Bawaslu. Hal itu disampaikan KPU dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Kamis.

"Alasan pemohon pelanggaran administrasi berupa penggunaan foto editan calon DPD Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi. Dugaan pelanggaran administrasi ini sepihak karena tidak ada laporan kepada lembaga berwenang, yaitu Bawaslu, sehingga permohonan prematur, bahkan tidak berdasar hukum," tutur kuasa hukum KPU Rio Rahmad Effendi.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Caleg DPD Mengaku Pernah Lapor Bawaslu Soal Foto Evi Apita Maya

18 Juli 2019

Calon anggota DPD RI dapil Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya yang digugat karena menggunakan foto rekayasa menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019. TEMPO/Fikri Arigi.
Caleg DPD Mengaku Pernah Lapor Bawaslu Soal Foto Evi Apita Maya

Kurniawan mengatakan. langkah selanjutnya mereka akan menyiapkan ahli untuk membuktikan bahwa foto Evi Apita Maya betul melalui proses rekayasa.


Sengketa Pileg, Ini Tanggapan KPU Soal Caleg Foto Editan

18 Juli 2019

Calon anggota DPD RI dapil Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya yang digugat karena menggunakan foto rekayasa menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019. TEMPO/Fikri Arigi.
Sengketa Pileg, Ini Tanggapan KPU Soal Caleg Foto Editan

Menurut hasil penelusuran KPU, Farouk Muhammad tidak pernah melaporkan pelanggaran administrasi dan proses pemilu kepada Bawaslu.


Digugat karena Fotonya Terlalu Cantik, Caleg DPD: Itu Subjektif

18 Juli 2019

Calon anggota DPD RI dapil Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya yang digugat karena menggunakan foto rekayasa berbicara pada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 18 Juli 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Digugat karena Fotonya Terlalu Cantik, Caleg DPD: Itu Subjektif

Caleg DPD Evi Apita Maya sangsi Farouk Muhammad dapat membuktikan gugatannya karena ukuran cantik dan tidak cantik itu relatif.


Evi Apita Maya akan Jelaskan Soal Rekayasa Foto Terlalu Cantik

18 Juli 2019

Calon anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan suara saat Pemilu.
Evi Apita Maya akan Jelaskan Soal Rekayasa Foto Terlalu Cantik

Evi Apita Maya akan memberikan keterangan terkait permohonan Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto rekayasa terlalu cantik