TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri Rizal Ramli dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Jumat, 19 Juli 2019. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim.
"Besok diagendakan juga pemeriksaan Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini dengan tersangka SJN dan ITN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 18 Juli 2019. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena Rizal tak hadir pada panggilan Kamis, pekan lalu.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Sjamsul dan Itjih melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp4,58 triliun.
Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia walaupun tahu bahwa terjadi misrepresentasi. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.
Kendati demikian, KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih. Fokus utama KPK adalah pengembalian kerugian negara dengan angka jumbo tersebut.
Sjamsul melalui pengacaranya Maqdir Ismail telah membantah tudingan KPK. Maqdir mengatakan hal ini merupakan urusan perdata bukan pidana. Febri mengatakan pemeriksaan merupakan ruang untuk Sjamsul membela diri. Karena itu, ia berharap Sjamsul mau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik.