TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengaktifkan kembali pelayanan publik yang sempat terhambat karena persoalan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Siang ini disampaikan langsung, karena terhentinya layanan publik mengganggu masyarakat," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Menurut Tjahjo polemik antar lembaga dan pemerintah daerah seharusnya tidak boleh merugikan masyarakat. Penghentian layanan publik tersebut, menurut Menteri Tjahjo, berupa pemutusan aliran listrik, aliran air, dan sampah.
"Tindakan memutus aliran listrik dan air, tidak mengganggu Kemenkumham, jadi mengganggu masyarakat," kata dia.
Menteri Tjahjo meminta pelayanan publik tetap berjalan meski persoalan diantara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham belum selesai atau berlanjut ke ranah hukum.
"Silahkan jalan, hak Kemenkumham dan Pemkot Tangerang untuk melakukan upaya hukum, kami juga mencoba melakukan mediasi," ujarnya.
Ombudsman RI juga menyayangkan pertikaian antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM yang ujungnya berdampak merugikan rakyat.
"Untuk kedua belah pihak silakan bertikai kalau perlu sampai pengadilan, tapi pelayanan terhadap masyarakat jangan dijadikan senjata," kata Anggota Ombudsman RI, Alvi Lie.