TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyangkal tudingan tim pencari fakta bentukan Polri bahwa Novel Baswedan menggunakan kewenangan yang berlebihan dalam menjalankan tugasnya. Menurut Syarif, penyidik komisi antikorupsi menggunakan wewenang sesuai hukum acara yang berlaku.
“Jadi tidak ada perbuatan penggunaan wewenang secara berlebihan itu,” kata dia kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2019.
Sebelumnya, tim pencari fakta bentukan menyebut motif penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah balas dendam. Menurut tim, balas dendam itu dipicu oleh penggunaan wewenang secara berlebihan.
Juru bicara tim Nur Kholis mengatakan penggunaan wewenang yang berlebihan membuat Novel menjadi musuh sejumlah pihak yang berperkara di KPK. Tim meyakini motif balas dendam ini terkait dengan kasus korupsi yang tengah ditangani penyidik senior KPK itu.
Novel Baswedan menyangkal tudingan tersebut. Dia menganggap tim tengah berakrobat dengan menuding dirinya yang macam-macam. Adapun Syarif meminta semua pihak tetap fokus untuk menemukan pelaku penyiraman. “Bukan mencari alasan atau membangun isu lain,” kata dia.