TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan mengupayakan mediasi atas 14 calon anggota legislatif dari partainya yang mengajukan gugatan terhadap Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua di antara 14 caleg yang menggugat tersebut adalah Mulan Jameela dan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung," ujar Dasco kepada wartawan pada Rabu, 17 Juli 2019.
Dasco menjelaskan, duduk perkara gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol. Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,
Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Biasanya proses sengketa internal, ujar Dasco, diselesaikan melalui Majelis Kehormatan. "Namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK. Setelah selesai sidang MK awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo," ujar Dasco.
Sebelumnya, Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, 14 caleg Gerindra yang menggugat partai mereka sendiri tersebut dalam gugatannya meminta tergugat untuk menyatakan para penggugat sebagai anggota legislatif.
Menurut Guntur, objek yang digugat merupakan kebijakan yang bisa mengajukan caleg yang terpilih ke Senayan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Selain Partai Gerindra, kata Guntur, turut tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum. Persidangan sudah dimulai dari akhir pekan lalu dengan agenda pembacaan gugatan.
Persidangan gugatan para caleg Gerindra itu akan dilanjutkan pada Rabu, 17 Juli 2019 dengan agenda replik. "Besok sidang lanjutannya," kata Guntur.
- Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.