Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penantian Baiq Nuril di Langkah Terakhir

Reporter

image-gnews
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril saat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril saat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Senyum tak lepas dari wajah Baiq Nuril, setelah surat dari presiden soal amnesti terkait dirinya diproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Tinggal selangkah lagi," ujar Baiq sambil tersenyum saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 16 Juli 2019.

Didampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, Nuril berharap DPR menyetujui dan memberi pertimbangan agar presiden memberikan amnesti kepada dirinya. Dengan mata berkaca-kaca, Nuril juga mengucapkan terimakasih kepada media dan sejumlah pihak yang memberi perhatian atas kasusnya.

"Saya berterimakasih kepada Pak Presiden...." ujar Nuril.

Belum selesai Nuril mengakhiri kalimatnya, Rieke cepat-cepat memotong. "Jangan closing statement dulu ya, Bu. Kita masih harus berjuang, mudah-mudahan (diberi amnesti presiden)," ujar Rieke, disambut anggukan Nuril.

Surat dari Presiden RI perihal amnesti Baiq Nuril dengan nomor R-28/Pres/07/2019 dibacakan di rapat paripurna, DPR RI, kemarin. Tak menunggu lama, surat tersebut langsung dibahas oleh pimpinan DPR dalam rapat badan musyawarah atau Bamus. Rapat Bamus menyepakati memberi penugasan pada Komisi III untuk meminta pertimbangan.

Rieke optimistis DPR RI akan sepakat mendorong pemberian amnesti kepada Nuril. Jika itu terjadi, maka untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, amnesti diberikan kepada narapidana biasa alias bukan narapidana politik. "Mudah-mudahan lancar."

Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, tak tertutup kemungkinan komisinya akan langsung membahas pertimbangan amnesti untuk Nuril, hari ini. Arsul mengatakan, sejauh ini Komisi III sudah memiliki empat poin untuk dibahas lebih lanjut sebelum mengeluarkan rekomendasi amnesti. Pertama, Komisi III akan melihat dan menimbang sejauh mana fakta-fakta persidangan yang terungkap terkait kasus yang melilit Baiq Nuril.

Kedua, komisi hukum juga akan menimbang pasal yang didakwakan, yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Ketiga, Komisi III juga harus melihat pertimbangan hukuman dari tingkat pertama pengadilan negeri, tingkat banding di pengadilan tinggi, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Nah yang terakhir, suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus dipergunakan juga disamping tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," ujar Arsul.

Wakil Ketua Komisi III DPR F -Demokrat, Erma Suryani Ranik menjelaskan, alur pemberian rekomendasi dari komisi yakni; masing-masing fraksi berdiskusi dan menyusun pendapat, baru kemudian disampaikan di rapat pleno untuk kemudian diputuskan.

"Rapat pleno belum diputuskan kapan. Tapi ancang-ancangnya tanggal 24 Juli akan ada pleno. Jadi, sebelum reses 25 Juli, bisa diputuskan di paripurna," ujar Erna saat dihubungi, kemarin.

Menurut politikus Demokrat ini, masing-masing fraksi tentu punya pertimbangan sendiri terhadap kasus ini. "Tapi saya kira seluruh fraksi tidak ada yang menolak," ujar Erna.

Permohonan pertimbangan amnesti terhadap Nuril ini merupakan respons desakan sejumlah kalangan setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penolakan PK itu artinya memperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 September tahun lalu yang menyatakan Nuril bersalah dalam kasus pelanggaran UU ITE. la divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram yang menyidangkan perkara ini menyatakan Nuril tak bersalah.

Kasus ini berawal ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram saat itu, Muslim, diduga melakukan perundungan seksual terhadap Nuril secara verbal melalui telepon. Nuril, tenaga honorer di sekolah itu, merekam percakapannya dengan Muslim itu. Muslim kemudian melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan pencemaran nama setelah rekaman
itu menyebar.

Setelah keluar putusan PK, Nuril bersafari ke sejumlah lembaga. Pekan lalu, ia berkunjung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lalu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima Nuril dua hari yang lalu. Di hari yang sama, surat dari presiden yang meminta pertimbangan atas amnesti Baiq Nuril masuk ke DPR RI untuk kemudian bisa ditindaklanjuti usai dibacakan dalam sidang paripurna.

Semua jalur hukum sudah ditempuh Baiq Nuril, hingga ke puncak tertinggi kekuasaan di negeri ini, memohon amnesti dari Presiden. Orang nomor satu di republik itu merespon positif, dan kini bola di tangan parlemen. Baiq Nuril, kini hanya bisa menunggu langkah terakhir tersebut...

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Audiensi dengan DPR, Paguyuban Korban Minta UU ITE Segera Direvisi

5 Juli 2022

Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Audiensi dengan DPR, Paguyuban Korban Minta UU ITE Segera Direvisi

UU ITE ini dianggap tidak memiliki manfaat sebagai produk hukum di Indonesia.


ICJR Kirimkan Amicus Curiae Perkara UU ITE Konsumen Klinik Kecantikan

3 November 2021

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
ICJR Kirimkan Amicus Curiae Perkara UU ITE Konsumen Klinik Kecantikan

Konsumen klinik kecantikan itu dijerat UU ITE karena mencurahkan keluhan di media sosial.


YLBHI: Presiden Jokowi Wajib Mengabulkan Amnesti Dosen Unsyiah

2 September 2021

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. TEMPO/Subekti
YLBHI: Presiden Jokowi Wajib Mengabulkan Amnesti Dosen Unsyiah

Saiful Mahdi, dosen Unsyiah yang terjerat UU ITE, dinilai layak diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi karena menjadi korban ketidakadilan.


Pasal Karet UU ITE, Mahfud Md: Kalau Jangka Pendek Presiden Beri Pengampunan

21 Maret 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pasal Karet UU ITE, Mahfud Md: Kalau Jangka Pendek Presiden Beri Pengampunan

Mahfud Md menyebut Presiden Jokowi memberi perhatian khusus pada Pasal 27 UU ITE yang selama ini banyak memakan korban.


Tim Kajian UU ITE Undang Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani

2 Maret 2021

Ravio Patra. Change.org
Tim Kajian UU ITE Undang Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani

Tim Kajian UU ITE mengundang Ravio Patra hingga Nikita Mirzani.


Tim Kajian UU ITE Undang Bintang Emon Hingga Baiq Nuril untuk Minta Masukan

1 Maret 2021

Video Bintang Emon ini bukan yang pertama kali viral di media sosial, sebelumnya, Bintang Emon juga pernah membuat video sosial untuk mengingatkan pada masyarakat agar menerapkan sejumlah protokol dalam mencegah virus Corona. Foto/instagram/bintangemon
Tim Kajian UU ITE Undang Bintang Emon Hingga Baiq Nuril untuk Minta Masukan

Tim kajian UU ITE mulai menggelar diskusi panel dengan beberapa narasumber seperti Bintang Emon, Dandhy Laksono, dan Baiq Nuril.


Korban UU ITE Mendesak Revisi, Ada Baiq Nuril dan Komika Muhadkly Acho

21 Februari 2021

Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun tersenyum seusai bertemu dengan Presiden Jokowi  di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. ANTARA/Wahyu Putro A
Korban UU ITE Mendesak Revisi, Ada Baiq Nuril dan Komika Muhadkly Acho

Para korban penerapan UU ITE kompak mendesak pemerintah melakukan revisi. Mereka Berkumpul di acara "Mimbar Bebas Represi".


Akibat Serangan Jantung, Hakim Agung Margono Tutup Usia

20 September 2019

Hakim Agung (dari kanan ke kiri) H.Hamdi SH, M.Hum, Dr.H.M Syarifuddin, SH. MH, Dr Irfan Fachruddin SH, CN, H. Margono SH, M.Hum, MM, Drs. Burhan Dahlan, SH, MH, M. Desnayeti, SH, MH. Dr Yakub Ginting, SH, CN, M.Kn, dan I Gusti Agung Sumantha, SH, CN. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Akibat Serangan Jantung, Hakim Agung Margono Tutup Usia

Margono dilantik menjadi hakim agung pada 11 Maret 2013. Ia hakim agung untuk perkara pidana. Ia menangani peninjauan kembali perkara Baiq Nuril.


Seperti Baiq Nuril, Rizky Amelia Kini Terancam UU ITE

21 Agustus 2019

Korban Kekerasan Seksual, Rizky Amelia memberikan keterangan dalam diskusi publik tentang Melawan Predators Seks : Berkaca pada Dugaan kekerasan seks di Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan di kantor PSI Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. PSI turut bereaksi terhadap kasus pelecehan seksual yang mendera mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan nonaktif, Rizky Amelia. TEMPO/Amston Probel
Seperti Baiq Nuril, Rizky Amelia Kini Terancam UU ITE

Saat ini, Rizky Amelia sudah dipanggil polisi dua kali untuk diperiksa. Dia yang pertama melapor menjadi korban pelecehan seksual.


Baiq Nuril Terima Tasrif Award, AJI: Korban yang Berani Lawan Ketidakadilan

8 Agustus 2019

Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun tersenyum seusai bertemu dengan Presiden Jokowi  di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. ANTARA/Wahyu Putro A
Baiq Nuril Terima Tasrif Award, AJI: Korban yang Berani Lawan Ketidakadilan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menobatkan Baiq Nuril sebagai penerima Penghargaan Tasrif Award 2019.