TEMPO.CO, Jakarta - Pendukung tiga emak simpatisan Prabowo - Sandiaga Uno ribut di Pengadilan Negeri Karawang. Mereka kompak berteriak "huuu..," saat hakim menunda sidang tuntutan kasus kampanye hitam kepada Jokowi hingga Kamis, 18 Juli 2019. Hakmi menegur belasan orang tersebut dengan tegas.
"Kenapa pada ribut? Kalau sidang selanjutnya ribut lagi saya keluarkan Anda semua," kata Hakim ketua Elvina dengan nada keras di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, 16 Juli 2019.
Pantauan Tempo, para pendukung tiga emak langsung diam. Mereka seketika keluar ruang sidang. Rupanya mereka kecewa sidang ditunda. "Ini sudah tiga belas kali sidang. Sudah lama banget. Saya dan semua emak-emak PEPES kecewa sidang ditunda lagi," kata Agus Nurhayadi, pengacara tiga saat ditemui Tempo usai sidang.
Agus lalu mengumpulkan belasan pendukung tiga terdakwa di ruang tahanan perempuan, Pengadilan Negeri Karawang. Mereka terlihat saling menguatkan. Ada yang berpelukan, ada yang bersalaman hingga menangis. "Mereka ada yang dari Bandung, Cikarang dan Bekasi," kata Agus.
Agus berharap, Prabowo dan Sandiaga membantu Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika dari masalah hukum yang mereka hadapi. Menurut Agus, ketiganya layak dibantu karena telah mendukung pasangan calon nomor 02 dengan total.
"Saya kira wajar klien kami minta bantuan kepada siapa pun. Sebab tekad emak-emak ini mendukung Pak Prabowo dan Pak Sandi sangat luar biasa. Kalau orang biasa mungkin berpikir seribu kali," kata Agus.
Ketiganya kata Agus belum mendapat perhatian dari Prabowo maupun Sandiaga selama lima bulan mendekam di penjara. Agus bercerita sempat ingin meminta bantuan kepada Prabowo. Namun sulit dilakukan.
"Kami coba komunikasi dengan Pak Prabowo atau Pak Sandiaga, tapi kita belum dapat referensi link dengan beliau. Kira - kira lewat siapa menghubungi beliau, kami belum tahu," kata Agus.
Agus menuturkan ketiga kliennya telah didakwa Pasal 28 ayat dua jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sidang tuntutan kepada pendukung Prabowo itu seharusnya digelar hari ini, namun ditunda. Sebab, Jaksa Penuntut Umum Wahyudhi belum rampung menyiapkan berkas. Menurut Wahyudhi, Kejaksaan Negeri Karawang masih menunggu pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk urusan tuntutan kepada tiga emak pepes tersebut. "Alasan ditunda karena rencana tuntutannya di Kejaksaan Tinggi Jabar," kata Wahyudhi saat ditemui usai sidang.