TEMPO.CO, Jakarta - Senyum tak lepas dari wajah Baiq Nuril, setelah surat dari presiden soal amnesti terkait kasusnya diproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Tinggal selangkah lagi," ujar Baiq sambil tersenyum saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 16 Juli 2019.
Usai surat dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019 perihal amnesti untuk Nuril dibacakan di rapat paripurna, surat tersebut dibahas oleh pimpinan DPR dalam rapat badan musyawarah atau Bamus. "Rapat Bamus menyepakati memberi penugasan pada Komisi III untuk meminta pertimbangan," ujar Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 16 Juli 2019.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo optimistis, pembahasan di Komisi III akan mulus dan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril akan disetujui. "Kalau soal perikemanusiaan, saya jamin kita semua sepandangan," ujar Bambang di lokasi yang sama.
Bamsoet menggaransi, pembahasan di Komisi III tidak akan lama, maksimal selesai sebelum penutupan masa sidang pada 25 Juli 2019. "Bisa jadi lebih cepat, mudah-mudahan saja. Saya yakin dan percaya komisi III bisa menyelesaikannya dengan cepat," ujar dia.
Baiq Nuril merupakan mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh eks kepala sekolah tempatnya bekerja, Muslim. Kasus pelecehan itu ia rekam di ponsel.
Alih-alih mendapat perlindungan, Nuril malah diseret ke ranah hukum karena ia dituding menyebarkan rekaman percakapan mesum Muslim. Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Atas pelaporan ini, Nuril digelandang ke pengadilan. Namun di Pengadilan Negeri Mataram, ia terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.
Tak berhenti di sana, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nuril lantaran dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten asusila. Ibu tiga anak itu divonis 6 bulan bui dan denda RP 500 juta. Nuril mengajukan PK ke MA. Namun, MA pada menolak PK yang diajukan Baiq Nuril.
Amnesti merupakan jalan terakhir bagi Baiq Nuril untuk memperoleh keadilan. Setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan kajian terkait kemungkinan pemberian amnesti untuk Nuril, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta pertimbangan terkait amnesti kepada Nuril. Jika disetujui di DPR, maka Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti kepada Nuril.