TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Mergangsan Kota Yogyakarta berhasil membekuk SP, 37 tahun, warga Sayegan, Kabupaten Sleman, karena diduga menjadi pelaku peraba dada turis asing perempuan di area kampung wisata Prawirotaman, Kota Yogyakarta. “Pelaku mengakui baru dua kali melakukan aksi tindak asusilanya itu," kata Kepala Polsek Mergangsan Komisaris Polisi (Kompol) Tri Wiratmo, di kantornya Selasa, 16 Juli 2019.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai guru honorer sekolah dasar swasta tersebut ditangkap, Senin 15 Juli 2019, di rumahnya. Menurut Tri tersangka melakukan aksi nya pada 13 dan 29 Juni 2019 lalu. Aksi pelaku terekam kamera CCTV kampung itu dan sempat viral di grup media sosial warga.
Dari rekaman itu terlihat pelaku beraksi menggunakan motor matic Yamaha N-Max. Dia mengincar turis perempuan yang sedang berjalan kaki, Lalu saat dekat ia meraba dada korban dan langsung melarikan diri.
Tri menuturkan modus yang digunakan pelaku dalam dua aksinya itu sama. Semula pelaku pura-pura nongkrong sambil mengamati Gang batik 1 yang dikenal sepi. Setelah ada calon korban, pelaku akan mendahului korban lalu memutar-balik motornya untuk beraksi.
Tri menuturkan dua turis yang jadi korban masing-masing dari Australia dan Belanda. "Kejadiannya selalu jam 14.00-15.00 WIB,” ujar dia.
SP yang sehari-hari guru olahraga itu mengaku melakukan tindakan tersebut karena iseng. “Karena kebetulan lewat dan melihat turis,” ujar SP di Kantor Polsek Mergangsan, Yogya, Selasa 16/7.
SP mengaku terobsesi dengan turis asing perempuan karena sering melintas di kawasan itu dan melihat turis perempuan dengan pakaian terbuka. “Saya cuma (menyasar) turis asing karena cantik,” ujar dia.
SP mengaku menyesal lantaran perbuatannya itu kini ia harus berpisah dengan istri dan seorang anaknnya yang masih kecil. "Saya khilaf."
Tri Wiratmo mengatakan penangkapan terhadap SP setelah petugas memperoleh nomor polisi motor pelaku dari rekaman CCTV. Dari situ polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhaisl mennagkap pelaku. “Perbuatan pelaku ini mencoreng wisata Yogya dan membuat turis menjadi tak nyaman.”
Kepolisian masih mendalami kasus ini sebelum melimpahkannya ke kejaksaan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancama hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
PRIBADI WICAKSONO (Yogyakarta)