TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus tujuh tersangka tindak pidana perdagangan orang di empat tempat kejadian. Para tersangka adalah Mamun dan Faisal Fahruroji, Een Maemunah dan Ahmad Syaifudin, Wayan Susanto dan Siti Sholikatun, Aan Nurhayati.
“Modusnya menawarkan pekerjaan dengan gaji berkecukupan,” ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nico Afinta, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 16 Juli 2019.
Seorang korban bernama Tasini, hasil perekrutan Mamun dan Faisal Fahruroji dimintai uang Rp 6 juta kepada Tasini sebagai syarat untuk menjadi pekerja rumah tangga di Arab Saudi dengan gaji 1.200 real per bulan. Tasini diantar ke Faisal untuk diberangkatkan ke negara tujuan. "Korban direkrut dan dikirim ke Arab Saudi secara nonprosedural,” kata Nico.
Rute yang dilalui Tasini ialah Jakarta-Batam-Kuala Lumpur-Arab. Nasib Tasini di Saudi buruk. “Oleh majikannya, ia disiksa hingga luka dan terancam lumpuh."
Mamun diketahui telah beraksi sejak 2011. Ia telah memberangkatkan calon tenaga kerja hingga 500 orang, dengan tujuan Asia Pasifik dan Timur Tengah. Ia mendapatkan keuntungan Rp40 juta per bulan. Sedangkan Faisal mengurus keberangkatan sejak 2016. Sebanyak 100 orang diberangkatkannya. Ia dan mendapatkan keuntungan Rp60 juta per bulan.
Tersangka pelaku perdagangan orang Een Maemunah merekrut calon tenaga kerja sejak 2016 dan telah memberangkatkan 200 orang dengan keuntungan Rp5 juta per orang. Syaifudin berperan mengurus segala dokumen keberangkatan para korban. Ia mulai beraksi sejak 2016 dan memberangkatkan 500 orang. Syaifudin mendapat keuntungan Rp12 juta per orang.
Tersangka Wayan Susanto dan Siti Sholikatun merekrut 14 orang selama 2019. Mereka meraup penghasilan Rp 2,5 juta per bulan. Biasanya, mereka memikat korban dengan dalih akan menjadi pengasuh bayi.
Akan halnya tersangka Aan Nurhayati adalah residivis kasus perdagangan orang pada 2014. Sejak 2017, Aan memberangkatkan 100 orang ke Turki dengan keuntungan Rp8 juta per orang. Korban harus setor Rp 2 juta sebagai syarat keberangkatan dan dijanjikan kerja di Dubai dengan gaji Rp 7,5 juta. Ternyata para korban malah diberangkatkan ke Turki dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
"Kami mengedepankan kerja sama antarinstansi, tidak bisa dilakukan sendiri. Kami yakin bersama-sama dapat menanggulangi tindak pidana perdagangan orang," kata Nico. Para tersangka dibidik dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.